Ketua Fraksi PKB Sebut Mahfud MD Bukti Parpol Sukses Pimpin MK
Senin, 21 Oktober 2013
| 07:21 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Marwan Jafar mengatakan kasus suap yang menjerat ketua Mahkamah Konstitusi(MK) Akil Mochtar tidak bisa dipukul rata karena adanya perwakilan partai politik di MK.
Buktinya, kata Marwan, mantan Ketua MK Mahfud MD dari kader PKB terbukti bekerja secara profesional.
"Buktinya Mahfud MD dari parpol (PKB) bersih dan bagus. Dia (Mahfud) orang parpol yang sukses dan kredibel memimpin MK. Tidak bisa semua dipukul rata, karena belum tentu juga orang non parpol bersih dan tidak korupsi, begitu pun orang parpol belum tentu bersih," ujar Marwan dalam pernyataan yang diterima Tribunnews, Minggu(20/10/2013).
Marwan mengatakan adanya pihak yang mengaitkan adanya campur tangan partai politik di kasus suap Akil Mochtar ditengarai sebagai upaya atau agenda-agenda tertentu orang-orang non parpol yang ingin menguasai MK. Untuk itu, yang paling penting harus dilakukan parpol adalah menghadapi ancaman deparpolisasi.
"AM (Akil Mochtar) kan hanya pribadi dan sudah lama keluar dari parpol sejak jadi hakim MK, kok ini parpolnya yang dipojokkan, dicaci maki dan dihina. Memang betul ada gerakan deparpolisasi yang menjadi musuh bersama. Kita harus lawan adanya ancaman demokrasi, karena demokrasi melalui parpol," kata Marwan.
Sementara itu terkait Perppu MK, Marwan menjelaskan tidak logis dan telah melanggar konstitusi. Sebab, Perppu tersebut ada upaya deparpolisasi.
Diketahui, Perppu MK itu mencakup 3 substansi penting yakni penambahan persyaratan menjadi hakim MK, memperjelas mekanisme proses seleksi dan pengajuan calon hakim MK serta perbaikan sistem pengawasan kinerja hakim MK.
Dalam poin persyaratan menjadi hakim MK, di dalam Perpu ini presiden menambahkan klausul persyaratan hakim MK dengan ketentuan tidak menjadi anggota partai politik sedikitnya dalam kurun waktu 7 tahun terakhir.