MK Tidak Menolak atau Menerima Perppu
Jumat, 18 Oktober 2013
| 22:45 WIB
Jakarta 18/10 - Konferensi Pers Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva (podium) didampingi Hakim Konstitusi (Ki-ka) Anwar Usman, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Patrialis Akbar dan Muhammad Alim di Ruang Media Center Lt.2 Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menolak atau menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (PERPPU MK) yang telah ditandatangani dan diumumkan oleh Presiden. Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva yang didampingi enam hakim konstitusi lainnya dalam konferensi pers di gedung MK, Jum’at (18/10/2013).
Hamdan mengungkapkan alasan MK tidak mengomentari terbitnya PERPPU tersebut karena penerbitan PERPPU merupakan kewenangan Presiden sesuai dengan amanat pasal 22 Undangg-Undang Dasar (UUD) 1945. Selain itu sebagai pihak yang akan menangani perkara konstitusional, MK tidak akan mengomentari PERPPU yang ditandatangani dan diumumkan oleh Presiden pada Kamis 17 Oktober 2013, karena potensial diajukan pengujian oleh masyarakat ke MK. Namun demikian, MK menganggap tidak ada hal mendesak yang harus dilakukan oleh MK terkait pelaksanaan PERPPU tersebut.
Mengenai adanya ketentuan dalam PERPPU MK yang mengatur pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang melibatkan Komisi Yudisial (KY), Hamdan mengungkapkan, MK akan melakukan konsultasi dengan Presiden mengenai hal tersebut. Namun Majelis Kehormatan MK yang saat ini sudah dibentuk tetap berjalan melaksanakana tugasnya. (Ilham/mh)