Sidang lanjutan perkara Sengketa Hasil Pemilukada Kabupaten Wajo kembali digelar MK pada Jumat (18/10) di Ruang Sidang Panel MK. Sidang perkara dengan Nomor 143/PHPU.D-XI/2013 ini dimohonkan oleh Pasangan Calon No. Urut 1 Sanusi Karateng-Andi Surya Agraria, Pasangan Calon No. Urut 2 Andi Safri Modding-Rahman Rahim, dan Pasangan Calon No. Urut 6 Amran Mahmud-Yusuf Machmud Korosi.
Dalam sidang kedua tersebut, KPU Kabupaten Wajo selaku Termohon yang diwakili oleh Mappinawang membantah semua dalil yang diungkapkan oleh Para Pemohon. Mengenai dalil adanya salah satu pasangan calon yang tidak memenuhi syarat menjadi peserta dalam Pemilukada Kabupaten Wajo, yaitu Pasangan Calon No. Urut 3 A Asriadi Mayang-A Saidiman, Termohon menjelaskan pada saat pendaftaran 2 Juni 2013, pasangan tersebut didukung oleh partai dengan jumlah memenuhi syarat 15%. “Namun pada saat verifikasi ada masalah dengan dukungan Partai Nasdem, selain mendukung pasang nomor urut 3, juga mendukung pasangan calon lainnya. Pasangan yang diverifikasi oleh Termohon adalah kepengurusan DPP Partai Nasdem yang sesuai dengan yang terdaftar di Partai Nasdem, yakni pasangan Pihak Terkait,” jelasnya.
Mengenai DPT, Mappinawang menjelaskan memang ada perbedaan DPT antara DPT untuk pemilihan umum gubernur dengan pemilihan umum bupati. “Proses penetapan sudah dijadwalkan sesuai dengan proses dan data yang ada. Jadi, permintaan Pemohon untuk memundurkan jadwal tidak beralasan,” urainya.
Sementara itu, Pihak Terkait yang diwakili oleh Amirullah Tahir selaku kuasa hukum juga membantah dalil yang diungkapkan oleh Para Pemohon. Permohonan Pemohon tidak jelas dan tidak konsisten. “Selain keberatan hasil suara, Pemohon juga keberatan penetapan calon terpilih. Hal ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Sedangkan mengenai dalil pelanggaran yang tersistematis, terstruktur dan masif, di antaranya praktik politik uang yang didalilkan Pemohon dilakukan oleh Pihak Terkait. “Hal ini sudah melenceng jauh dari objek sengketa perselisihan hasil Pemilu,” ujarnya.
Dalam persidangan tersebut, Pemohon menghadirkan ahli dan saksi. Saldi Isra selaku ahli Pemohon menjelaskan keabsahan dukungan dapat dilihat dari keabsahan surat dukungan yang langsung diverifikasi kepada partai politik yang bersangkutan. “Jika ada dualisme kepengurusan dalam parpol dapat dicek ke Kemenhukham. Harus dilihat pula jumlah dukungan yang diberikan,” paparnya.
Pada sidang sebelumnya, Pemohon menyampaikan dalil mengenai tindakan KPU Kabupaten Wajo yang dinilai salah serta adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Wajo secara terstruktur, sistematis, dan masif. Pelanggaran tersebut menurut Para Pemohon telah menguntungkan Pasangan Calon No. Urut 5 Andi Burhanuddin Unru–Syahrir Kube selaku Pihak Terkait. Bentuk pelanggaran-pelanggaran dimaksud, yaitu adanya DPT yang dihilangkan, tidak diberikannya kartu undangan untuk memilih oleh pihak PPS, penggunaan kartu pemilih yang tidak sesuai dengan nama dalam undangan, dan adanya manipulasi perolehan suara pada saat rekapitulasi di tingkat PPS hingga ke tingkat KPU. (Lulu Anjarsari/mh)