KPU Kabupaten Batu Bara (Termohon) melalui kuasa hukumnya, Agussyah Ramadani Damanik, menampik semua dalil Pemohon (Pasangan Calon Nomor Urut 5 Zahir-Suriono) perkara PHPU Kabupaten Batu Bara. Di antaranya, menyangkut persoalan syarat minimal dukungan calon perseorangan. Hal itu terungkap pada sidang lanjutan perkara PHPU Kabupaten Batu Bara - Perkara No. 144/PHPU.D.XI/2013 - pada Jumat (18/10) pagi.
“Yang Mulia, kami akan menjawab secara ringkas jawaban Termohon untuk membantah dalil permohonan Pemohon pada persidangan pendahuluan,” kata Agussyah Ramadani Damanik kepada pimpinan sidang, Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva.
Bantahan pertama, terkait syarat minimal dukungan calon perseorangan. Termohon dituduh oleh Pemohon menggunakan dukungan 20 ribu suara yang berasal dari penyelenggara dan keluarga penyelenggara. “Hal demikian tidak benar, Yang Mulia. Karena Termohon telah melakukan verifikasi, administrasi, dan faktual yang dilaksanakan secara berjenjang,” ujar Agussyah.
Agussyah membenarkan ada pembatalan dukungan 2.452 suara, tetapi bukan 20 ribu sebagaimana dituduhkan. Termohon merumuskan, setelah dikurangi jumlah dukungan itu dikali 5 persen, maka syarat minimal dukungan tetap juga terpenuhi bagi Pemohon sebagaimana mempedomani Pasal 11 ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor 9.
Berikutnya, Termohon menanggapi tuduhan telah meloloskan Oka Arya Zulkarnain sebagai calon bupati yang tidak memenuhi syarat pendidikan. Mengenai hal tersebut, Termohon sebenarnya telah melakukan verifikasi. Berdasarkan dokumen pencalonan yang telah Termohon terima yaitu surat keterangan pengganti ijazah SD, SMP, SMA, S1, S2 yang semuanya telah dilegalisir oleh lembaga yang berwenang.
“Verifikasi itu dilakukan oleh Termohon tidak hanya secara administratif. Tetapi juga secara faktual yang langsung dilakukan Termohon ke sekolah-sekolah yang bersangkutan. Kami menemukan fakta bahwa Oka Arya benar bersekolah dan surat keterangan-keterangan yang dikeluarkan itu juga benar adanya. Sehingga menurut hemat Termohon, calon nomor 6 khususnya Oka Arya Zulkarnain telah memenuhi syarat pencalonan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Batu Bara,” papar Agussyah.
Selanjutnya, Termohon mengklarifikasi tudingan Pemohon yang menyangkut keberadaan Ketua KPU Batu Bara atas nama Chairil Anwar, bahwa yang bersangkutan pernah bekerja sama dengan Pemkab Batu Bara dalam sebuah ikatan perjanjian.
“Kami menganggap hal itu tidak ada relevansinya dengan penyelenggaraan Pemilukada Batu Bara. Selain itu perjanjian jasa hukum itu juga telah berakhir tahun 2008. Juga, pasca Bapak Chairil Anwar dilantik sebagai komisioner KPU, beliau tidak aktif lagi menjalankan profesi kepengacaraan. Sehingga secara pribadi maupun kelembagaan, sebagai komisioner KPU tidak ada hubungan keberadaan Bapak Chairil Anwar ini dalam rangka dukung mendukung dengan pasangan calon nomor 6,” urai Agussyah.
Sementara itu, Pihak Terkait (Oka Arya Zulkarnain, calon nomor urut 6) melalui kuasa hukumnya M. Rangga Budiantara juga menampik dalil Pemohon yang disampaikan pada persidangan sebelumnya. Di antaranya, mengenai tuduhan pengerahan siswa-siswi SLTA memilih Pihak Terkait. “Tidak ada pengerahan para siswa. Kegiatan yang sebenarnya adalah penjaringan bakat dan minat prestasi olahraga dalam kerangka persiapan hari olahraga nasional yang setiap bulan September,” jelas M. Rangga Budiantara.
Rangga juga membantah tuduhan politik uang yang luar biasa terjadi di Kabupaten Batu Bara. ”Kami membantah, tidak pernah Pihak Terkait secara langsung maupun tidak langsung, melalui tim kampanye atau menyuruh pegawai negeri sipil, apa lagi perangkat daerah, desa untuk menyampaikan money politics. Setiap arahan yang disampaikan oleh Pihak Terkait selaku bupati adalah untuk menjaga netralitas bagi pegawai negeri sipil dan aparat perangkat daerah serta membantu pelaksanaan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara 2013,” tandas Rangga. (Nano Tresna Arfana/mh)