Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan oleh Imdaad Hamid-Ipong Muchlissoni selaku pemohon perkara sengketa Pemilukada Provinsi Kalimantan Timur. Putusan dengan Nomor 134-135/PHPU.D-XI/2013 ini dibacakan oleh Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva dengan didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya pada K (17/10) di Ruang Sidang Pleno MK.
Mengenai dalil organisasi Kalima Plus telah ikut menyukseskan atau paling tidak mendukung pula secara langsung atau tidak langsung Pihak Terkait dalam Pemilukada Kalimantan Timur 2013. Mahkamah menemukan fakta bahwa kegiatan-kegiatan Kalima Plus adalah kegiatan sosial dan pengabdian masyarakat yang secara langsung maupun tidak langsung memungkinkan kemenangan Pihak Terkait, akan tetapi Mahkamah tidak menemukan rangkaian bukti yang meyakinkan bahwa seluruh aktivitas Kalima Plus adalah dilakukan secara langsung untuk memenangkan Pihak Terkait.
“Menurut Mahkamah, kecenderungan sebuah ormas untuk memihak salah satu pasangan calon adalah merupakan perbuatan yang tidak melanggar hukum, sepanjang perbuatan tersebut tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang menciderai prinsip Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia (Luber), jujur dan adil (Jurdil),” ujar salah satu hakim konstitusi.
Sedangkan mengenai adanya mobilisasi PNS, menurut Mahkamah, memang benar terungkap dalam persidangan bahwa ada arahan dari camat dan kepala desa beserta jajarannya untuk memenangkan Pihak Terkait, namun hal tersebut hanya bersifat sporadis sehingga tidak berpengaruh secara signifikan terhadap Pihak Terkait. Berdasarkan bukti dan fakta hukum di persidangan, menurut Mahkamah, dalil-dalil permohonan pemohon tidak terbukti menurut hukum. Pelanggaran yang didalilkan pemohon, kalaupun ada, tidak bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, yang secara signifikan memengaruhi peringkat hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon, melainkan hanya bersifat sporadic. Oleh sebab itu, keseluruhan fakta tersebut tidak dapat membatalkan hasil pemilukada baik seluruhnya maupun sebagian karena tidak berpengaruh secara signifikan terhadap hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon. “Meskipun demikian, pelanggaran yang tidak dapat mengubah hasil pemilukada tersebut masih dapat ditindaklanjuti melalui proses peradilan umum,” tandas salah satu hakim konstitusi.
Dalam persidangan yang sama, Mahkamah juga memutuskan tidak dapat menerima Farid Wadjdy-Adji Sofyan Alex. Akan tetapi, setelah diteliti dengan saksama surat kuasa khusus tertanggal 20 September 2013, hanya ditandatangani oleh satu orang pemberi kuasa, yaitu Adji Sofyan Alex, Calon Wakil Gubernur Kalimantan Timur. “Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah, pemohon tidak memenuhi syarat sebagai pemohon karena permohonan bukan diajukan oleh pasangan calon, melainkan diajukan oleh satu orang calon saja. Oleh karena itu, keberatan pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum beralasan menurut hukum,” ujarnya. (Lulu Anjarsari)