Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak menerima permohonan sejumlah sejumlah mahasiswa pemilik badan usaha CV. Pemuda Mandiri Sejati, yang mengajukan pengujian terhadap Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Dalam sidang pengucapan putusan perkara nomor 58/PUU-XI/2013, Kamis (17/10/2013), yang dipimpin Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, pada bagian pertimbangan putusannya MK menilai tidak menemukan adanya kerugian konstitusional Para Pemohon baik secara nyata maupun potensial akibat diberlakukannya Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji.
Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi “Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.” Setelah mencermati secara sekasama, Mahkamah melihat CV. Pemuda Mandiri Sejati yang didirikan dan dimiliki oleh Para Pemohon baru saja didirikan dan tidak jelas posisinya, apakah sebagai kreditor atau debitor.
Menurut Mahkamah jika pun ada kerugian yang timbul sebagai akibat dari berlakunya pasal tersebut maka itu adalah kerugian bagi pihak debitor. Sementara di dalam permohonannya, para Pemohon tidak menguraikan dengan jelas dan pasti apakah para Pemohon telah atau akan menjadi pihak debitor yang akan dirugikan oleh pasal tersebut. Selain itu, tidak ada bukti dan penjelasan pemohon yang dapat meyakinkan Mahkamah atas hal tersebut.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah tidak ada kerugian konstitusional yang dialami oleh Para Pemohon dengan berlakunya Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya.
Karena itu, Para Pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan Para Pemohon. (Ilham/mh)