Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan dalam perkara No.91, 92, dan No. 94/PHPU.D-XI/2013 di Ruang Sidang Pleno MK, lantai 2, Gedung MK, Kamis (17/10). Adapun agenda sidang hari ini yakni, mendengarkan laporan dari KPU Provinsi Maluku atas pelaksanaan putusan Mahkamah untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilukada Provinsi Gubernur Maluku khusus di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Dalam persidangan, Ketua KPU Provinsi, Jusuf Idrus Tatuhey, mengklarifikasi bahwa pada lampiran Nomor 10 mengenai Berita Acara telah terjadi salah penandatanganan. Dia mengatakan, bahwa tanda tangan Ismail sesungguhnya harus di nomor 5 berada di bawah.
Selain itu, Jusuf mengatakan, pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) berdasarkan pada Putusan MK No. 91/PHPU.D-XI/2013, No. 92/PHPU.D-XI/2013, dan No. 94/PHPU.D-XI/2013 tanggal 30 Juli 2013, telah dilakukan pada tanggal 11 September 2013 secara serentak di seluruh TPS di Kabupaten Seram Bagian Timur dan berlangsung secara tertib dan aman.
Kedua, lanjut Jusuf, KPU Provinsi Maluku merupakan pelaksana PSU di Kabupaten SBT, hal itu karena berdasarkan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 70/DKPP-TKS-II/2013 dan Nomor 71/DKPP-TKS-II/2013 tanggal 2 Agustus telah menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap lima Anggota KPU SBT dan Ketua PPK Kecamatan Bula Kabupaten SBT.
Hal tersebut telah ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor 437/KPTS/KPU.Prov-028/VIII/2013 tanggal 16 Agustus Tahun 2013 tentang Pemberhentian Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten SBT Periode 2008-2013. Serta Surat Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor 05/KPTS/KPU-SBT-029.433651/VIII/2013 tentang Pemberhentian Ketua PPK Bula, Kabupaten SBT.
Ketiga, Jusuf menjelaskan, bahwa pelaksanaan pemungutan suara ulang di semua TPS pada Kabupaten SBT telah dilaksanakan secara serentak, secara serempak walaupun dalam kondisi alam yang sangat ekstrem terutama di Kecamatan Teor, Kesui, Pulo Panjang, Wakate, Gorom, dan Geser yang terdiri dari pulau-pulau kecil dan besar.
Keempat, dia mengatakan, karena terjadi beberapa pelanggaran yang telah memenuhi unsur pemungutan suara ulang, yang sebagaimana telah diatur dalam Pasal 104 PP Nomor 6 Tahun 2005, maka telah dilakukan pula pemungutan suara ulang di empat TPS di Kecamatan Teluk Tutuk Tolu, Teor, dan Kecamatan Ilmuri. Menurutnya, pemilihan tersebut berjalan lancar dan tertib dan hasil penghitungan suaranya telah direkapitulasi di tingkat PPS.
Lebih lanjut, menurut Jusuf, pihaknya telah melakukan koreksi terhadap DPT pada Pemilu putaran pertama dengan menggunakan DPT tools yang disiapkan oleh KPU Republik Indonesia. Dengan DPT tools ini, lanjut dia, maka terdeteksi data pemilih ganda. Adapun dalam hal ini yakni, terdapat kriteria nama, tempat tanggal lahir, dan jenis kelamin, data pemilih, dan usia kurang dari 17 tahun, data pemilih di atas 60 tahun. Dia juga mengatakan, bahwa hasilnya adalah jumlah dukungan duplikasi data pemilih 1.838 yang kemudian harus dibagi dua, jumlah dugaan data pemilih terlalu muda 2.269, jumlah dugaan data pemilih di atas 60 tahun 574.
Menurutnya, penghitungan PSU di Kabupaten SBT bahwa pemilh yang menggunakan hak pilih pada pemilu Gubernur/wakil Gubernur putaran pertama sebanyak 87.522 pemilih, menurun menjadi 68.848 pemilih atau menurun sebanyak 18.674% sebagai akibat dari perbaikan proses penyelenggaraan pemilu Gubernur dan wakil Gubernur.
Sedangkan laporan dari Bawaslu Provinsi yang diwakili oleh B.D. Manery, mengatakan bahwa menjelang PSU terdapat suasana kekhawatiran berupa ancaman-ancaman kekerasan. Namun, hal itu tidak terjadi sehingga berjalan lancar. Kemudian, Manery mengatakan, bahwa masih terdapat berbagai pelanggaran dalam PSU yang tidak bisa tertangani sepenuhnya secara lengkap. Sedangkan yang bisa tertangani dapat diselesaikan. Selain itu, pada pascaperhitungan atau rekap tingkat kabupaten, dia mengatakan, masih ada laporan yang masuk dari pasangan calon. Namun, hal itu tidak mungkin lagi ditindaklanjuti karena sudah selesai rekapan.
Sementara Pemohon dari pasangan calon perkara nomor 91,92 dan 94/PHPU.D-XI/2013 yang diwakili oleh kuasa hukum masing-masing pihak, merasa keberatan dengan hasil proses pelaksanaan PSU yang dilakukan oleh KPU, dalam hal ini pihak Termohon. Salah satu yang mengatakan keberatan terhadap hasil tersebut yakni, Sirra Prayuna, Kuasa Hukum dari Nomor perkara 94/PHPU.D-XI/2013. Dia mengatakan, bahwa tanda tangan dari pihaknya dipalsukan, menurutnya saksi tidak menandatanganinya. (Utami Argawati/mh)