KPU Kabupaten Lampung Utara selaku Termohon dalam sengketa Pemilukada Kabupaten Lampung Utara membantah semua dalil yang diungkapkan Pasangan Zainal Abidin-Anshori Djausal. Sidang ini berlangsung pada Kamis (17/10) dengan dipimpin oleh Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva dengan didampingi oleh tiga hakim konstitusi lainnya.
Termohon yang diwakili oleh M. Ridho menjelaskan dalil Pemohon mengenai percepatan rapat pleno tidaklah benar. Ia menjelaskan perhitungan dan rekapitulasi suara berjalan dengan lancar dan tidak ditemukan adanya pelanggaran. “Seluruh calon sudah diberitahu. Adanya fakta hukum, dan saksi Pemohon datang menghadiri penghitungan dan rekapitulasi suara. Tak hanya itu, seluruh saksi Pemohon mendapatkan salinan rekapitulasi penghitungan suara,” ujarnya.
Mengenai percepatan, Ridho mengungkapkan percepatan rekapitulasi perolehan suara yang masuk dikarenakan penghitungan suara di PPS sudah selesai dengan cepat pula. “Tanggal 19 September itu rekapitulasi di PPS sudah selesai semua, maka rapat pleno rekapitulasi suara ikut dipercepat,” terangnya.
Sementara mengenai pemilih yang memilih dengan menggunakan KK dan KTP, Termohon menjelaskan telah menolak pemilih dengan identitas palsu. “Pemungutan suara di TPS dilakukan secara terbuka. Dihadiri Panwaslu dan masyarakat, seharusnya saksi Pemohon dapat melakukan keberatan,” jelasnya.
Sementara itu dan Pihak Terkait, yakni pasangan Agung Ilmu Mangku Negara-Paryadi, juga membantah semua dalil yang diungkapkan oleh Pemohon. Menurut kuasa hukum Pihak Terkait, Rozali Umar menjelaskan bahwa Pemohon yang merupakan Bupati Lampung Utara sudah pasti Pemohon memiliki kewenangan dan kemampuan untuk melakukan upaya terstruktur, sistematis dan masif dengan menggunakan sistem birokrasi.
“Sangat aneh jika pemohon menuduh Termohon karena KPU maupun pihak terkait tidak mempunyai kewenangan besar. Pemohon yang melaku pelanggaran di antaranya money politic, pertemuan khusus kades dengan bupati (Pemohon), Sekda Lampung Utara terlibat aktif dalam kampanye pasangan calon Pemohon, pasangan pemohon melanggar zona kampanye di Desa Madunggoro, kampanye dilakukan oleh Kepala Dinas Kependudukan,” urainya.
Dalam sidang tersebut, Pemohon menghadirkan 15 orang saksi untuk menguatkan dalilnya. Dalil tersebut di antaranya mengenai adanya percepatan jadwal penghitungan suara. Salah satunya diungkapkan oleh Sastra Wijaya yang menjelaskan telah terjadi percepatan rekapitulasi di tingkat PPK. “Rekapitulasi seharusnya dilaksanakan pada tanggal 21 September 2013 di PPK Kecamatan Abung Selatan yang seharusnya dilaksanakan pada 23 – 25 September 2013,” ungkapnya.
Dalam pokok permohonannya, Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya Hendry Yosodiningrat menjelaskan Pemohon berkeberatan dengan hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten Lampung Utara tertanggal 23 September 2013. Hal tersebut karena jadwal penghitungan hasil rekapitulasi suara pada rapat pleno Pemilukada dilakukan bersamaan dengan hari pemungutan suara. (Lulu Anjarsari/mh)