Berita
 
Ada 2 Komentar Untuk Berita Ini
Deden
22-10-2013
kepada YM Majelis Hakim Konstitusi, apakah pembuktian hanya berdasarkan pada bukti yang dibawa pemohon saja atau dapat dari luar. soalnya jk menyangkut birokrat memang dibentuk tim sukses yg berasal dari pejabat struktural eselon II dan III tetapi tidak akan ada yang bicara karena pns seperti kami takut bicara karena takut di mutasi ke tempat sulit, sedangkan tekanan terhadap pns memang sangat kuat. Terima kasih atas perhatian Yang Mulia Hakim
Deden
22-10-2013
sulit, pns gk bakalan ada yg ngaku

Kirim Komentar Anda

Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait Berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan Mahkamah Konstitusi dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Mahkamah Konstitusi Berhak memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.

Silahkan Login Atau Register Untuk Mengkomentari Berita Ini