Mahkamah Konstitusi (MK) merampungkan sidang sengketa pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Majalengka, setelah seluruh saksi yang diajukan para pihak dalam perkara 141/PHPU.D-XI/2013 selesai diperiksa dalam sidang pada hari Kamis, (17/10/2013).
Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, Pemohon dalam perkara tersebut, pasangan calon Nazar Hidayat-Tio Indra Setiadi, mengajukan 4 (empat) orang saksi. Saksi pemohon yang pertama,Yan Yan, menerangkan adanya pemilih yang melakukan pencoblosan surat suara sebanyak 2 (dua) kali. Sementara Otong Irkanto menjelaskan kepada majelis hakim mengenai adanya pembagian rokok di tempat pemungutan suara (TPS) 05 Mekarsari, Jatiwangi, pada malam hari sebelum pencoblosan suara, yang dilakukan oleh tim sukses pasangan calon Sutrisno-Karna Sobahi.
Keterangan lain dijelaskan Maman Suherman, yang mengungkapkan adanya keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS) untuk pemenangan petahana Bupati Majalengka Sutrisno yang berpasangan dengan Karna Sobahi. Sedangkan saksi Pemohon yang terakhir menjelaskan adanya pembagian surat undangan memilih yang ganda kepada 4 (empat) pemilih di Desa Cicurug.
Untuk membantah dalil Pemohon yang dikuatkan melalui saksi-saksinya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka juga mengajukan 4 orang saksi dalam sidang kali ini. Dadang Suryana, Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) TPS 01 Cicurug, mengakui telah memberikan surat undangan kepada pemilih yang dinilai ganda oleh Pemohon, namun menurutnya keempat pemilih tersebut tidak menggunakan hak pilihnya di TPS 01 Cicurug.
Keterangan yang sama juga disampaikan oleh Nurwadi, Ketua KPPS TPS 02 Cicurug, mengenai undangan memilih yang ganda. Namun berbeda dengan keterangan Dadang, menurut penjelasan Nurwadi, keempat pemilih yang dimaksud itu menggunakan hak pilihnya di TPS 02, dan hanya menggunakan hak pilihnya sebanyak satu kali.
Saksi lain yang diajukan oleh KPU Kabupaten Majalengka, Erni Kurniawati, anggota KPPS TPS 05 Mekarsari, Jatiwangi, membantah keterangan Otong Irkanto mengenai pembagian rokok oleh tim sukses Sutrisno-Karna Sobahi. Sementara Ketua KPPS TPS 02 Ligunglor, Ligung, Budi Kurniadi, menjelaskan partisipasi 100% dari 329 pemilih yang terdaftar pada TPS 02 Ligunglor ditambah dengan 2 orang pemilih mutasi dari TPS lain. Budi mengungkapkan pasangan calon Sutrisno-Karna Sobahi, pasangan Suka, mendapatkan kemenangan mutlak dari seluruh pemilih yang memilih pada TPS tersebut.
Seluruh saksi yang diajukan KPU Majalengka juga membantah adanya pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.
Di lain pihak, pasangan Sutrisno-Karna Sobahi juga mengajukan 4 orang saksi. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Ahmad Sodikin, memberikan kesaksian bahwa sejak 27 Agustus 2013 Bupati Majalengka, Sutrisno, telah mengeluarkan surat edaran bagi seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka untuk menjaga netralitasnya. Sodikin mengungkapkan dalam surat edaran itu juga ditegaskan sanksi terhadap PNS yang bersikap tidak netral selama proses pemilukada Kabupaten Majalengka.
Hal senada juga dijelaskan oleh Kahfi, Kepala Desa Bonang, Panyingkiran, yang menyatakan menolak permintaan tim sukses pasangan calon nomor urut 2, Sutrisno-Karna Sobahi, untuk mengadakan koordinasi tim kampanye di desa tersebut. Sedangkan 2 saksi lain yang diajukan pasangan Suka menjelaskan bahwa pasanga calon Nazar Hidayat-Tio Indra Setiadi, pemohon dalam perkara ini, telah melakukan pelanggaran yaitu praktik politik uang pada masa tenang Pemilukada Kabupaten Majalengka.
Dengan telah diperiksanya seluruh saksi yang diajukan para pihak dalam perkara 141/PHPU.D-XI/2013, majelis hakim menyatakan pemeriksaan telah cukup. Sidang berikutnya akan dilaksanakan untuk pengucapan putusan, dan para pihak diminta untuk menunggu panggilan MK. (Ilham/mh)