MAMUJU — Pasangan Cabup dan Cawabup Polman nomor urut 4 Nadjamuddin Ibrahim dan Erfan Kamil, akan mendaftarkan gugatannya terhadap penyelenggaraan dan hasil Pemilukada Polman.
“Besok (hari ini, red) kami akan mendaftarkan gugatan kami ke MK dan DKPP. Kami yang memasukkan tapi atas nama tujuh pasangan calon,” kata Cawabup Polman Erfan Kami, via telepon malam tadi, Rabu 16 Oktober.
Gugatan yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sengketa hasil pemilukada, sedangkan gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu terkait banyaknya indikasi pelanggaran yang dilakukan pelaksana Pemilukada Polman. Mulai dari PPS, PPK, hingga KPU Polman.
“Kami sudah tunjuk tim pengacara. Salah satunya Misbahuddin SH,” singkat Erfan.
Sebelumnya, saat pelaksanaan pleno rekap suara Pemilukada Polman yang digelar KPU Polman pada 14 Oktober, dari delapan saksi pasangan calon, tujuh saksi enggan menandatangani hasil rekap. Masing-masing; Abdi Manaf yang juga merupakan calon wakil bupati nomor urut 1, Istiqlal (saksi pasangan nomor urut 2), Marzuki (saksi pasangan nomor urut 4), M Syahid (saksi pasangan nomor urut 5), Aco Masruddin Mogot (saksi pasangan nomor urut 6), Maemunis Amin (saksi pasangan nomor 7), dan Syahrul (saksi pasangan nomor urut 8).
Mereka tidak mau bertandatangan karena berbagai alasan. Diantaranya, perhitungan suara di PPK Matakali, Campalagian dan Tutar terjadi perbedaan hasil perhitungan perolehan suara dengan yang menggunakan hak pilih.
Mereka juga keberatan karena DPT Pemilukada Polman baru diberikan lima hari menjelang hari H, PPS dan KPPS direkrut dari aparat desa, ada kotak suara diganti dengan kardus/ember padahal kotak suara masih banyak di KPU.
Alasan selanjutnya adalah pemusnahan surat suara rusak yang dilakukan tanpa kehadiran tim kandidat.
Mereka juga menilai ada tindakan massif aparat Pemkab Polman sampai aparat kecamatan desa/kelurahan yang menguntungkan kandidat nomor urut 3 (Andi Ibrahim Masdar-Natsir Rahmat). Tidak itu saja, ada pula indikasi politisasi bantuan pemerintah seperti raksin dan ternak sapi.
Saksi tujuh paslon yang keberatan juga mendapati adanya panggilan C6 (undangan memilih) yang tidak disampaikan kepada pemilih. Akibatnya, partisipasi pemilih sangat rendah.
Sikap KPU Polman yang tidak mengindahkan rekomendasi Panwaslu Polman terkait penghentian sementara tahapan pemilukada, juga dipersoalkan.