Hasil Pemilukada Kabupaten Lampung Utara digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Pasangan Zainal Abidin-Anshori Djausal. Sidang perdana perkara dengan Nomor 142/PHPU.D-IX/2013 ini digelar pada Rabu (16/10) di Ruang Sidang Pleno MK dan diketuai oleh Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva.
Dalam pokok permohonannya, Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya Hendry Yosodiningrat menjelaskan bahwa Pemohon berkeberatan dengan hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten Lampung Utara tertanggal 23 September 2013. Hal tersebut karena penghitungan suara yang menjadi keputusan tersebut keliru aibat pelanggaran yang besifat terstruktur, sistematis dan masif. Pada saat hari pemungutan suara tanggal 19 September 2013, lanjut Henry, KPU Kabupaten Lampung Utara secara tiba-tiba mengubah jadwal pelaksanaan tahapan, program jadwal waktu penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Lampung Utara. “KPU Kabupaten Lampung Utara selaku Termohon menyampaikan surat mengenai perubahan jadwal tersebut disampaikan kepada tim sukses pasangan calon pada 21 September 2013 atau 2 hari setelah pelaksanaan pleno rekapitulasi pada tingkat PPS dan PPK,” urainya.
Selain itu, Henry menjelaskan formulir D1 KWK-KPU pada tingkat PPS di seluruh desa di Kabupaten Lampung Utara. “Formulir DA1 KWK-KPU pada tingkat PPK ditandatangani oleh anggota PPS dan/atau PPK, saksi-saksi pasangan calon tidak dalam acara pleno PPS dan/atau PPK,” paparnya.
Kemudian, Henry mengungkapkan mengenai adanya pemilih yang menggunakan KTP yang tercatat pada formulir C8 merupakan identitas palsu dan tidak terdaftar dalam data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Utara. “Berdasarkan hasil verifikasi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Kabupaten Lampung Utara, pemilih yang menggunakan KTP dan/atau KK dan/atau menggunakan KTP plus KK yang terdapat di 723 TPS di 186 desa dalam wilayah Kabupaten Lampung Utara, ditemukan fakta bahwa identitas tidak sesuai dengan data yang ada di dalam daftar Kependudukan di Dinasi Kependudukan dan Catatan Sipil,” jelasnya.
Majelis Hakim yang juga dihadiri oleh Hakim Konstitusi Muhammad Alim dan Arief Hidayat menunda sidang hingga Kamis (17/10) pada pukul 10.30 WIB. Sidang tersebut mengagendakan mendengar jawaban Termohon dan Pihak Terkait, yakni pasangan Agung Ilmu Mangku Negara-Paryadi, serta pembuktian. (Lulu Anjarsari/mh)