Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono meminta MK agar menolak gugatan pengujian undang-undang yang diajukan oleh Forum BUMN dan Pusat Kajian Strategis UI yang menuntut agar kekayaan badan usaha milik negara (BUMN) tidak dianggap sebagai kekayaan negara.
Dihadirkan sebagai ahli dari pemerintah, Edi menuding gugatan yang juga diajukan oleh Pusat Kajian Strategis UI ini tidak wajar dan tak masuk akal. “Saya melihatnya sebagai fenomena penguatan budaya korupsi yang berseberangan dengan gerakan melawan korupsi,” ucap Edi mengawali pembacaan keterangannya dalam sidang yang digelar Rabu (16/10) pagi.
Menurutnya, ide dan tujuan awal pendirian BUMN berangkat dari niatan mencari keuntungan melalui badan usaha yang dimodali oleh negara. Namun niatan itu tetap harus dibarengi dengan sikap menjaga efisiensi dan efektivitas dari BUMN itu sendiri. Pengajuan gugatan agar keuangan BUMN dilepaskan dari keuangan negara mengindikasikan bahwa BUMN telah diracuni oleh semangat neoliberalisme dan kapitalisme yang sangat bertentangan dengan UUD 1945. Bahkan dirinya menganggap bahwa gugatan yang ingin menyamakan BUMN dengan koorporasi swasta merupakan jalan menuju privatisasi dan asingisasi. “Saat ini sudah banyak BUMN yang dikuasai asing, contohnya Indosat. Padahal penjualan BUMN seperti ini, bertentangan dengan konstitusi,” urainya.
Sebaliknya, Edi menampik pendapat para pemohon yang mendalilkan pemisahan keuangan BUMN dari keuangan negara dapat menjadikan BUMN lebih maju, profesional, bebas berkiprah dan bersaing dengan pihak swasta. “Seolah-olah benar-benar maju, apa iya? Saya kira, majunya perusahaan swasta bukan karena tingginya kompetensi dan profesionalisme manajemen tapi dengan cara mengemplang pajak, manipulasi BLBI dan berbagai cara kotor lainnya yang merampok uang negara. Tentu kita tidak ingin BUMN ikut melakukan hal-hal seperti itu,” urai Edi Swasono.
Secara tegas, ia meminta MK menolak gugatan Forum BUMN dan Pusat Kajian Strategis UI yang meminta agar keuangan BUMN dipisahkan dari keuangan negara. Menurutnya, pengawasan BPK mutlak diperlukan demi menjamin akuntabilitas serta meminimalisir terjadinya pencurian uang oleh para pejabat BUMN. (Julie/mh)