Proses pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, yang hasilnya dimenangkan oleh petahana Bupati Majalengka Sutrisno yang berpasangan dengan Karna Sobahi, pasangan Suka, digugat oleh pasangan calon Nazar Hidayat-Tio Indra Setiadi, pasangan Hati.
Dalam sidang perkara nomor 141/PHPU.D-XI/2013, Sengketa Pemilukada Kabupaten Majalengka, Rabu, (16/10/2013), yang dipimpin Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, Pemohon melalui kuasa hukumnya, Erdi Jaya Sumantri, mempersoalkan adanya keterlibatan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) pejabat eselon II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka dalam kampanye pasangan Sutrisno-Karna Sobahi.
Erdi juga mengungkapkan adanya kejanggalan dalam penghitungan surat suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka. Erdi mengungkapkan, banyaknya suara yang hilang dalam proses penghitungan surat suara. Selain itu sebagai bagian dari rangkaian terjadinya penggelembungan suara pasangan Suka, ditunjukkan dengan adanya surat panggilan pemilih yang ganda hingga adanya manipulasi penghitungan surat suara.
Menurut Erdi, untuk mendapat suara sebesar 56,34%, atau 374.538 suara, maka pasangan Suka harus memperoleh suara pada masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh Kabupaten Majalengka adalah sebanyak 158 suara atau 48%. Namun fakta menunjukkan bahwa perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 di TPS itu tidak mencapai suara sebesar 48% pada setiap TPS.
Membantah Pemohon
Tudingan itu dibantah oleh kuasa hukum KPU Majalengka, Memet Ahmad Hakim, yang menegaskan meski ada undangan Pemilukada yang ganda, namun berdasar dokumen yang dimiliki KPU Kabupaten Majalengka pemilih tersebut hanya menggunakan hak pilihnya pada 1 TPS saja. Selain itu, tidak ada saksi dari pasangan calon yang mengajukan keberatan, khususnya mengenai pemilih ganda. Memet juga mengingatkan kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk mencermati dalil perubahan jumlah surat suara, karena pemohon hanya mendalilkan pada rata-rata-kalkulasi penghitungan surat suara.
Sementara kuasa hukum pasangan Suka, Abdy Yohana, membantah tuduhan Pemohon mengenai adanya pengerahan PNS pejabat eselon II untuk memenangkan pihaknya. Justru tim sukses Sutrisno-Karna Sobahi, pasangan calon nomor urut 2 (dua) melaporkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 4, Nazar Hidayat-Tio Indra Setiadi, ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Majalengka. Pelanggaran-pelanggaran yang dilaporkan antara lain adalah soal adanya kampanye hitam, pembagian kecap dan politik uang.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Kamis, (17/10/2013), untuk memeriksa keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh para pihak. (Ilham/mh)