Komisi III DPR Isyaratkan Tolak Perppu MK
Rabu, 16 Oktober 2013
| 09:15 WIB
RMOL. Anggota Komisi III DPR belum melihat urgensi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi. Bahkan, diingatkan, Presiden SBY jangan terlalu jauh mengintervensi lembaga pengawal konstitusi itu.
"Perppu itu sekarang untuk apa ya? Kalau darurat, apanya yang darurat. Harus lebih hati-hati kita melihat ini. MK ini ada dalam UUD. Jangan sampai (SBY) mengintervensi terlalu jauh. Jangan sampai menambah kesemrawutan," ujar anggota Komisi III DPR Taslim Chaniago kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Rabu, 16/10).
Untuk persoalan kasus suap yang membelit Ketua MK nonaktif Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas, menurutnya, sudah ditangani oleh KPK. Sementara terkait pelanggaran etika, Majelis Kehormatan MK pun sedang memprosesnya.
"Sekarang tinggal kita dorong saja KPK dan Majelis Kehormatan MK yang menangani itu untuk memperosesnya. Termasuk apakah ada keterlibatan hakim lain," jelas politikus muda Partai Amanat Nasional ini ini.
Lebih jauh Taslim mengungkapkan, daripada Perppu dia lebih setuju bila UU MK direvisi. Alasannya, revisi UU akan melibatkan banyak orang, yaitu dua instansi, DPR dan Pemerintah. Karena itu lebih teliti. Sedangkan Perppu, hanya berdasarkan subjektif Presiden.
"Merevisi UU MK lebih bagus. Misalnya soal penambahan struktur baru. Ada lembaga tertentu di internal atau eksternal MK, seperti Dewan Kehormatan Etik. Pengawasan tidak perlu diberikan kepada KY (Komisi Yudisial). Selain persoalan UU, KY tugasnya sudah berat," jelasnya.
Artinya Anda akan menolak Perppu?
"Secara pribadi, saya belum melihat urgensinya," jawab Taslim.