Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan sela atas Sengketa Pemilukada Kabupaten Kerinci pada Kamis (10/10) di Ruang Pleno MK. Putusan dengan nomor 125/PHPU.D-XI/2013 ini dibacakan oleh Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva dengan didampingi oleh tujuh hakim konstitusi lainnya. MK memerintahkan KPU Prov. Jambi untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilukada di dua kecamatan dengan terlebih dahulu melakukan seleksi ulang terhadap penyelenggara Pemilukada.
“Sebelum menjatuhkan putusan akhir, membatalkan berlakunya Keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor 133/Kpts-KPU-Prov-005/2013 tentang Penetapan dan Pengumuman Pasangan Calon Terpilih Hasil Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati Kerinci Tahun 2013, tanggal 15 September 2013, yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Jambi. Serta memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2013 di seluruh TPS di Kecamatan Siulak Mukai dan Kecamatan Sitinjau Laut dengan terlebih dahulu melakukan proses seleksi ulang terhadap seluruh anggota PPK, anggota PPS, dan anggota KPPS di Kecamatan Siulak Mukai dan Kecamatan Sitinjau Laut,” papar Hamdan membacakan putusan permohonan yang diajukan oleh Adirozal-Zainal Abidin tersebut.
Dalam pendapat Mahkamah Konstitusi yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Harjono, menurut Mahkamah terbukti bahwa terdapat pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilukada Kabupaten Kerinci Tahun 2013. Pelanggaran dilakukan oleh Pasangan Murasman-Zubir Dahlan selaku Pihak Terkait dengan cara mengarahkan bahkan dengan memaksa melalui penyumpahan terhadap PNS, aparat birokrasi pemerintahan di tingkat eselon II dan eselon III, yang ditindaklanjuti dengan pelibatan aparat pemerintahan sampai tingkat bawah yaitu kepala desa dan aparatnya.
“Demikian juga tidak ada upaya-upaya dan langkah nyata dari penyelenggara Pemilukada (Termohon) dan pengawas Pemilukada atas berbagai pelanggaran tersebut. Pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif tersebut lebih spesifik terjadi di dua kecamatan yaitu Kecamatan Siulak Mukai dan Kecamatan Sitinjau Laut sehingga menurut Mahkamah dalil permohonan Pemohon terbukti menurut hukum,” urainya.
Menurut Mahkamah lanjut Harjono, terdapat fakta hukum dan peristiwa yang saling terkait antara satu dengan yang lainnya yang meyakinkan Mahkamah bahwa terdapat pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam penyelenggaraan Pemilukada di Kabupaten Kerinci khususnya di Kecamatan Siulak Mukai dan Kecamatan Sitinjau Laut. Oleh karena itu, Mahkamah memutuskan memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilukada Kabupaten Kerinci Tahun 2013 di seluruh TPS se-Kecamatan Siulak Mukai dan Kecamatan Sitinjau Laut.
“Untuk menjamin penyelenggaraan pemungutan suara ulang berlangsung dengan langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil), Mahkamah berpendapat sebelum pemungutan suara ulang dilakukan di seluruh TPS di Kecamatan Siulak Mukai dan Kecamatan Sitinjau Laut, Termohon terlebih dahulu harus melakukan proses seleksi ulang terhadap seluruh anggota PPK, anggota PPS, dan anggota KPPS di Kecamatan Siulak Mukai dan Kecamatan Sitinjau Laut,” jelas Harjono.
Harjono juga memaparkan untuk menjamin terselenggaranya pemungutan suara ulang dengan benar, pelaksanaan putusan ini harus dengan pengawasan yang ketat oleh KPU, Bawaslu, Bawaslu Provinsi Jambi, dan Panwaslu Kabupaten Kerinci yang semuanya harus membuat laporan tentang pelaksanaan dan temuan yang disampaikan kepada Mahkamah oleh pihak Termohon dalam waktu yang layak sebagaimana ditentukan dalam amar putusan tersebut.
Tidak Dapat Diterima
Pada sidang tersebut juga MK memutuskan tidak dapat diterima permohonan yang diajukan oleh Pasangan Ami Taher-Suhaimi Surah. Dalam penadapt Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Muhammad Alim, Mahkamah tidak menemukan adanya rangkaian fakta hukum dan bukti yang meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran serius terhadap hak Pemohon untuk menjadi calon (right to be candidate). Fakta hukum membuktikan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci, karena Pemohon tidak memenuhi syarat jumlah minimal dukungan bakal calon perseorangan sebanyak 15.861 dukungan.
“Berdasarkan bukti Termohon, jumlah dukungan terhadap Pemohon yang memenuhi syarat sebanyak 14.768 orang, sementara bukti Pemohon sendiri hanya membuktikan bahwa jumlah dukungan terhadap Pemohon yang memenuhi syarat hanya sebanyak 6.378 orang,” tandas Alim. (Lulu Anjarsari/mh)