Berita
 
Ada 1 Komentar Untuk Berita Ini
iton hefriyanto
11-10-2013
yth.majlis hakim mk..kenapa dukungan yg memenuhi syarat utk perkara no 126 hanya 6378 .sedangkan dukungan yg pertama yg memenuhi syarat 13047(berita acara kpu kab kerinci)...utk di ketahui seluruh kepala desa yg bersaksi semuanya adalah anggota pps(yg memperivikasi faktual dukungan di desa masing2)dan kenapa setelah di kpu dukungan ini di batalkan.kenapa tdk waktu faktual dibatalkan oleh kades tsb kalau memang benar kades hanya mengeluarkan 1 skp ???? dan dkpp tlah memberhentikan secara tetap komesioner kpu ..karna tlah menghilangkan dukungan pasangan ami taher...

Kirim Komentar Anda

Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait Berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan Mahkamah Konstitusi dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Mahkamah Konstitusi Berhak memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.

Silahkan Login Atau Register Untuk Mengkomentari Berita Ini