Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (APHAMK) beraudiensi dengan Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, Rabu (9/10) siang, di Gedung MK. Rombongan Dewan Pengurus APHAMK ini dipimpin oleh Ketua Widodo Ekatjahjana beserta Sekretaris Sunny Ummul Firdaus.
Pada prinsipnya, kata Widodo, audiensi ini dilakukan dalam rangka memberikan dukungan moral kepada MK dan ingin menyampaikan sikap APHAMK atas persoalan yang sedang dihadapi MK. Menurutnya, seluruh pengurus APHAMK yang beranggotakan 54 perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia, sangat prihatin terhadap masalah yang dihadapi oleh MK dan memberikan apresiasi kepada penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk melakukan proses penegakan hukum secara benar, adil, dan transparan.
Widodo menegaskan, APHAMK mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Presiden selaku kepala negara maupun MK dalam rangka menjaga kredibilitas dan wibawa MK sepanjang sejalan dengan konstitusi. “Kami APHAMK mendukung langkah-langkah pengawasan terhadap Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan hakim konstitusi sepanjang langkah-langkah itu sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Widodo saat membacakan salah satu butir sikap APHAMK.
Selanjutnya, kata Widodo, pihaknya menghimbau kepada masyarakat Indonesia untuk tetap memberikan dukungan dan apresiasi dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangan serta kewajiban MK sebagai penjaga dan pelindung konstitusi. ”Kami APHAMK menyerukan kepada semua Lembaga Negara untuk tetap menjaga prinsip dan marwah checks and balances dan independensi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagai penegak hukum dan keadilan dalam rangka menegakkan Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis,” paparnya.
Atas pernyataan sikap tersebut, selaku Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva sangat berterima kasih dan mengapresiasi kepedulian APHAMK terhadap kondisi MK. Selain itu, Hamdan juga mengharapkan para akademisi yang tergabung dalam APHAMK agar dapat mengkaji dan mensosialisasikan rencana MK membentuk Majelis Etik yang bertujuan memperkuat dan memperketat pengawasan di internal MK, khususnya terhadap para hakim konstitusi. “Bisa bernama Majelis Etik atau Majelis Pengawasan Etik,” kata Hamdan.
Menurut Hamdan, pembentukan Majelis Etik ini sedang dalam tahap penggodokan secara internal. Rencananya, Majelis Etik ini akan diisi dan dipilih oleh unsur di luar MK. Jika nantinya telah disepakati, segala hal terkait pembentukan Majelis Etik selanjutnya akan dituangkan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi.
“Kami ingin ide ini disosialisasikan kepada teman-teman para akdemisi, guru besar, ahli hukum tata negara, dan ahli hukum pidana. Tujuan pembentukan Majelis ini adalah untuk menjaga etik dan kewibawaan Mahkamah,” ungkap Hamdan. Hamdan juga menjelaskan bahwa Majelis Etik ini bersifat permanen sehingga berbeda dengan Majelis Kehormatan MK. (Dodi/mh)