Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Sengketa Pemilukada Kota Pangkalpinang 2013 yang diajukan oleh bakal pasangan calon Ismiryadi-Abu Bakar dengan nomor perkara 119/PHPU.D-XI/2013. Adapun terhadap perkara yang dimohonkan pasangan calon nomor urut 4 Saparudin-Maulan Aklil yang teregister nomor 120/PHPU.D-XI/2013 ini MK menyatakan menolak permohonan, di ruang Pleno MK, Rabu sore (09/10/13).
“Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo. Dalam pokok permohonan, permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva didampingi oleh tujuh hakim konstitusi saat membacakan amar putusan perkara yang dimohonkan Ismiryadi-Abu Bakar.
Adapun untuk perkara yang diajukan oleh Saparudi-Maulan Aklil, MK menyatakan menokak eksepsi yang diajukan KPU, sedangkan dalam pokok permohonan, MK dalam amar putusan menyatakan menolak permohonan. “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Hamdan.
Atas perkara yang dimohonkan Ismiryadi-Abu Bakar, MK berpendapat atas eksepsi, bahwa Pemohon pernah mengajukan permohonan ke MK dengan perkara nomor 90/PHPU.D-XI/2013 yang telah diputus dengan putusan nomor 90/PHPU.D-XI/2013, tanggal 30 Juli 2013 lalu. Bahwa permohonan Pemohon dalam perkara nomor 119/PHPU.D-XI/2013, pada hakikatnya sama dengan permohonan nomor 90/PHPU.D-XI/2013, sehingga pertimbangan hukum dalam putusan nomor 90/PHPU.D-XI/2013, tanggal 30 Juli 2013 mutatis mutandis berlaku pula dalam permohonan ini.
Oleh karena itu, menurut Mahkamah, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai legal standing Pemohon terbukti dan beralasan menurut hukum, sehingga eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait lainnya, tenggang waktu pengajuan permohonan, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Sementara dalam perkara 120/PHPU.D-XI/2013, Mahkamah berpendapat, dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Pihak Terkait telah melakukan kecurangan/pelanggaran untuk kepentingan pemenangan Pihak Terkait dengan melakukan kegiatan yang berupa money politic dan pemberian dalam bentuk materi lainnya kepada masyarakat di seluruh wilayah Kota Pangkalpinang, serta keterlibatan KPPS sekota Pangkalpinang yang telah membagikan Formulir C6 yang disertai Kartu Relawan dan Kartu Asuransi dari Pasangan Calon Nomor Urut 5 (Sekawan) yang dilakukan pada saat pembagian Formulir C6 kepada pemilih di seluruh Kota Pangkalpinang.
Atas permasalahan hukum tersebut, menurut Mahkamah, tidak terdapat bukti yang meyakinkan bahwa adanya politik uang dan pembagian ayam potong, paket minuman, beras, uang, baju batik, kain sarung, mukena, kartu asuransi maupun paket umroh di seluruh wilayah Kota Pangkalpinang tersebut memengaruhi pemilih untuk memilih salah satu pasangan calon, khususnya Pihak Terkait. Selain itu, tidak terbukti secara meyakinkan bahwa pelanggaran money politic dan pembagian Formulir C6 yang disertai Kartu Relawan dan Kartu Asuransi dari Pasangan Calon Nomor Urut 5 (Sekawan) tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif sehingga secara signifikan memengaruhi perolehan suara pasangan calon khususnya Pemohon dan Pihak Terkait. Setelah pertimbangan tersebut diatas, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak berasalan menurut hukum. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi menguatkan Keputusan KPU Kota Pangkalpinang yang menetapkan pasangan Muhammad Irwansyah-Muhammad Sopian sebagai pemenang pemilukada Kota Pangkalpinang. (Panji Erawan/mh)