Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Sengketa Pemilukada Kota Makassar, Rabu (9/10). Pada sidang kali ini Pasangan Danny Pomanto-Syamsul Rizal selaku Pihak Terkait menghadirkan Saldi Isra selaku ahli hukum tata negara. Saldi menyampaikan keahliannya terkait dalil Para Pemohon mengenai KTP bermasalah yang digunakan oleh para pemilih.
Memulai keterangannya, Saldi mengatakan bahwa KTP adalah identitas resmi penduduk yang merupakan bukti diri setiap penduduk yang diterbitkan oleh instansi pemerintah dan berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Saldi juga menjelaskan bahwa sesuai dengan tujuan dan kegunaan KTP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan, KTP-pun berfungsi sebagai identitas resmi yang berguna untuk mengurus segala keperluan, termasuk dalam penyelenggaraan pemilukada.
“Sebagai bagian dari agenda administrasi kependudukan, layanan penerbitan KTP adalah bagian dari upaya memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi, dan status hukum bagi setiap penduduk Indonesia. Dalam hal ini pada salah satu sisi, KTP sebagai bagian dari dokumen kependudukan merupakan hak bagi setiap penduduk untuk memilikinya. Di lain pihak, menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota untuk menyelenggarakan administrasi kependudukan,” jelas Saldi.
Dalam fungsinya sebagai salah satu syarat menjadi pemilih dalam Pemilu/Pemilukada, Saldi menjelaskan, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Syarat tersebut, yaitu KTP atau KK masih berlaku, penggunaan KTP untuk memilih dalam Pemilu/Pemilukada hanya dapat dilakukan di TPS yang berada di RT atau RW sesuai alamat yang tertera di KTP, sebelum menggunakan hak pilihnya yang bersangkutan harus mendaftarkan diri terlebih dulu ke KPPS setempat, pemberian suara harus dilakukan dalam waktu 60 menit sebelum selesainya pemungutan suara di TPS, dan pemilih yang menggunakan KTP harus dicatat dalam formulir C-1 KWK pada kolom pemilih dari TPS lain dan juga dicatat dalam formulir C-3.
Terkait dengan upaya Pemerintah Kota Makassar memberikan kemudahan bagi warganya untuk mengurus KTP, Saldi mengatakan justru langkah tersebut harusnya diapresiasi dan didukung. Pasalnya, Pemerintah Kota Makassar telah memajukan dan menghormati hak pilih warga negara, khususnya warga Kota Makassar.
Dalam Pemilukada Kota Makassar ini, Pemohon mendalilkan bahwa Wali Kota Makassar telah mempermudah pengurusan KTP penduduk kota. Lalu kemudian, Para Pemohon mendalilkan penduduk yang tidak terdaftar sebagai pemilih, menggunakan KTP atau KK-nya untuk menggunakan hak pilih. Lebih jauh dari itu Para Pemohon meyakini semua pemilih yang menggunakan KTP dalam Pemilukada Kota Makassar, memberikan suaranya kepada Pihak Terkait.
Untuk membuktikan hal itu benar atau tidak, Saldi menjelaskan ada beberapa hal yang perlu dipastikan. “Pertama, terkait kemudahan pengurusan KTP oleh Pemerintah Kota Makassar sebagai pelayanan publik yang dibebani tanggung jawab melakukan pengurusan hak administrasi kedudukan warga kota, sudah selayaknya Pemerintah Kota Makassar memberikan kemudahan bagi warganya unutuk mengurus KTP. Bahkan, langkah tersebut harusnya diapresiasi dan didukung,” tegas Saldi menyampaikan poin pertama yang perlu dipastikan untuk membuktikan upaya Pemerintah Kota Makassar memudahkan pembuatan KTP ditujukkan untuk memperoleh lebih banyak suara bagi Pihak Terkait.
Saldi pun mengingatkan agar Para Pemohon benar-benar dapat membuktikan bahwa pemilih yang menggunakan KTP memberikan suaranya kepada Pasangan Danny Pomanto-Syamsul Rizal bila ingin mengatakan telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pemilukada Kota Makassar.
“Klaim bahwa pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan memberikan hak pilih menggunakan KTP kepada pasangan calon terpilih, harus didasarkan pada bukti yang tidak main-main. Sebab bagaimana mungkin Pemohon mengetahui secara pasti setiap pemilih memberikan suaranya kepada calon tertentu. Padahal, salah satu asas penyelenggaraan Pemilukada adalah rahasia yang artinya pemilih dalam memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak diketahui oleh orang lain. Jika dalam sengketa Pemilukada Kota Makassar ini mendalilkan bahwa suara sebanyak 23.351 yang berasal dari pemilih penggunan KTP diberikan kepada pasangan calon Pihak Terkait, tentunya kerahasian pemberian suara sebanyak 23.351 suara pemilih tidak lagi terjaga,” tukas Saldi dalam perkara yang teregistrasi dengan nomor 138, 139, dan 140/PHPU.D-XI/2013 ini. (Yusti Nurul Agustin/mh)