Masuknya penduduk Kalimantan Utara dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Timur 2013 menjadi pokok persoalan dalam perkara nomor 134/PHPU.D-XI/2013 dan 135/PHPU.D-XI/2013. Untuk memperkuat dalilnya, Pasangan Calon Nomor Urut Tiga Imdaad Hamid-Ipong Muchlissoni (Pemohon 134) menghadirkan ahli Hasyim Asy’ari pada Rabu (9/10) siang, di Ruang Sidang Pleno MK.
Hasyim berpendapat, seharusnya penduduk atau pemilih yang berada pada lima daerah di Kalimantan Utara, yakni Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tanah Tidung tidak dimasukkan dalam DPT Kaltim. Hal ini berdasarkan pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara.
Oleh karenanya, menurut Hasyim, sudah seharusnya lima kabupaten/kota yang merupakan bagian dari Povinsi Kaltara tersebut tidak dilibatkan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kaltim, dan pemilih yang terdaftar harus dikeluarkan dari DPT. “Karena mereka tidak lagi memiliki hak pilih dalam Pilgub Kalimantan Timur,” tegasnya.
Pendapatnya tersebut, kata Hasyim, juga sejalan dengan beberapa pandangan pakar hukum lainnya, yakni Yusril Ihza Mahendra dan Ryaas Rasyid. Intinya, kata dia, Yusril pernah berpendapat bahwa warga Kaltara tidak perlu ikut dalam Pemilukada Kaltim. “Secara hukum tidak sah. Ini kata Prof. Yusril,” ungkapnya. Bahkan, jika dipaksakan maka akan merusak proses demokrasi.
Warga Kaltara, lanjut Hasyim, dapat mengikuti Pilgub Kaltim dengan catatan jika sebelum terbentuk Kaltara, dibuat aturan khusus mengenai hal tersebut. “Faktanya, masih menurut Prof. Yusril, sejauh ini tidak ada pengaturan khusus mengenai hal itu. Meskipun Kaltara masih dalam masa transisi, namun Kaltara tidak bisa diikutsertakan dalam Pilgub Kaltim,” tuturnya.
Adapun Ryaas Rasyid, ujar Hasyim, menuturkan bahwa jika Kaltara tetap masuk dalam DPT Kaltim, maka penduduk Kaltara akan melakukan pemilihan kepala daerah dua kali dalam kurun waktu kurang dari lima tahun. “Karena wilayah Kaltara sudah terpisah dan secara administratif terlepas dari Kaltim, seharusnya rakyat Kaltara tidak perlu ikut memilih di Pilgub Kaltim,” simpulnya.
Di samping menghadirkan ahli, Pemohon juga menghadirkan beberapa saksi lainnya yang menerangkan terkait money politics dan adanya himbauan salah seorang camat kepada para Ketua RT yang berisi permintaan untuk memenangkan Pasangan Calon Awang Faroek Ishak-Mukmin Faisal (Pihak Terkait).
Sementara itu saksi Pihak Terkait, telah membantah tudingan-tudingan yang dilontarkan oleh Pemohon kepada pihaknya. Saksi Pihak Terkait memberikan keterangan berkenaan dengan pemberian beasiswa Kaltim Cemerlang dan program Kalima. Menurut saksi Istigfarin dan Umi Kalsum, dirinya mendapat beasiswa Kaltim Cemerlang dengan mendaftar melalui pendaftaran online. “Karena kurang mampu,” ujar Umi Kalsum memberikan alasan kenapa dirinya mendapatkan beasiswa tersebut. Umi Kalsum mengakui, dirinya mendapat informasi beasiswa tersebut dari dosennya.
Saksi lainnya, Ngatemin, menjelaskan tentang bantuan ambulans dari Kalima kepada pihaknya sebagai Pengurus Kerukunan Kematian Masjid Al Misbah, di Kelurahan Sindang Sari. Berdasarkan kesaksian Ngatemin, pemberian ambulance tersebut tidak mempengaruhi tingkat keterpilihan Pihak Terkait di wilayahnya. Faktanya, Pasangan Awang Faroek-Mukmin Faisal kalah di Kelurahan Sindang Sari.
Usai melakukan pemeriksaan terhadap seluruh saksi yang dihadirkan para pihak, Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva kemudian melakukan pengesahan seluruh barang bukti yang diajukan. Selanjutnya, para pihak diminta menunggu panggilan dari MK untuk sidang pengucapan putusan. (Dodi/mh)