Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Pemohon PHPU Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah - perkara no. 121/PHPU. D-XI/2013 – tidak dapat diterima. Selain itu, MK dalam perkara yang lain menyatakan menolak permohonan perkara no.122/PHPU.D-XI/2013. Demikian putusan MK yang dibacakan Ketua Pleno Hamdan Zoelva yang didampingi para hakim konstitusi lainnya, dalam sidang pengucapan putusan MK, Rabu (9/10) sore. Sebagaimana diketahui, Pemohon perkara no.121 adalah Alfridel Jinu dan Ude Arnold Pisy, sedangkan Pemohon perkara no. 122 adalah Jaya Samaya Monong dan Daldin.
Berdasarkan fakta dan bukti yang disampaikan Pemohon Alfridel Jinu dan Ude Arnold Pisy, Mahkamah tidak menemukan adanya rangkaian fakta dan bukti hukum yang meyakinkan telah terjadi pelanggaran-pelanggaran serius terhadap hak-hak perseorangan menjadi calon ataupun ada tindakan KPU Gunung Mas menghalang-halangi terpenuhinya syarat Pemohon dalam penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Gunung Mas 2013.
Mahkamah menilai, KPU Gunung Mas telah menempuh semua prosedur yang peraturan perundang-undangan dalam melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kepada pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, untuk menjadi peserta Pemilukada Kabupaten Gunung Mas 2013.
Adapun permasalahan dalam kepengurusan Partai Indonesia Sejahtera merupakan ranah internal Partai Indonesia Sejahtera sendiri untuk menyelesaikannya. Karena itu, tindakan KPU Gunung Mas yang tidak meloloskan Pemohon adalah tindakan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan uraian pertimbangan di atas, menurut Mahkamah, keberatan atau eksepsi KPU Gunung Mas dan Pihak Terkait (Pasangan Calon No. Urut 2 Hambit Bintih dan Arton S. Dohong) tentang kedudukan hukum Pemohon terbukti dan beralasan hukum. Oleh karena itu, eksepsi lainnya, begitu pula tenggang waktu pengajuan permohonan dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Alhasil, amar putusan MK mengadili, menyatakan, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi KPU Gunung Mas dan eksepsi Pihak Terkait untuk sebagian, serta MK menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Sementara terhadap Perkara No. 122, Mahkamah berpendapat, dalil Pemohon bahwa tim sukses Pihak Terkait membagikan beras di Desa Hurung Bunut, Kecamatan Kurun, dan Desa Tumbang Panjangei, dibantah Pihak Terkait yang menyatakan pembagian beras tidak relevan, mengingat progam tersebut merupakan program pemerintah daerah yang ditujukan untuk membantu korban bencana banjir. Terlebih, di daerah tersebut Pihak Terkait menderita kekalahan penghitungan suara.
Terhadap dalil Pemohon dan bantahan Pihak Terkait serta alat bukti sebagaimana tertera di atas, Mahkamah menemukan fakta bahwa jika dalil Pemohon benar, quod non, Pemohon tetap tidak dapat membuktikan bahwa tindakan pembagian beras tersebut dilakukan secara masif, pada akhirnya memengaruhi kebebasan pemilih menentukan pilihannya atau setidak-tidaknya menghalang-halangi hak pemilih menggunakan atau tidak menggunakan hak pilihnya yang memengaruhi peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon secara signifikan. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tersebut tidak terbukti menurut hukum.
Kemudian berkaitan dengan dugaan tindak pidana oleh Calon Bupati, Hambit Bintih selaku calon nomor urut 2 yang sekarang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah berpendapat bahwa meskipun kasus tersebut telah berpengaruh pada citra dan wibawa MK, namun kasus tersebut merupakan ranah hukum pidana, Mahkamah tidak berwenang untuk menilainya. Putusan Mahkamah dalam perkara ini tidak menghalangi kelanjutan proses pidana. Apabila tindakan pidana yang disangkakan kepada Hambit Bintih telah diputus oleh pengadilan dan putusannya telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka ketentuan pada UU Pemda dapat diterapkan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Mahkamah berpendapat tidak terbukti bahwa Termohon (KPU Gunung Mas) dan Pihak Terkait melakukan pelanggaran-pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan memengaruhi peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon. Oleh karenanya, semua dalil Pemohon tidak terbukti menurut hukum. “Amar putusan menyatakan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” demikian dibacakan Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva. (Nano Tresna Arfana/mh)