PT. KAI Monopoli Tanah, UU Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda Diuji
Rabu, 09 Oktober 2013
| 19:32 WIB
Subali, Kuasa Hukum Pemohon, menyampaikan permohonan RR Kamarijah pada majelis hakim dalam sidang panel, Rabu (9/10). Foto Humas/Annisa
Mahkamah Konstitusi membuka sidang pemeriksaan perkara atas pengujian UU Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda yang telah menutup akses bagi masyarakat perorangan untuk memiliki hak atas tanah.
Bertindak selaku kuasa hukum, Subali yang mewakili kepentingan RR Kamarijah, menuding UU yang tengah diuji tersebut menghilangkan haknya untuk menjadi pemilik sah sebidang tanah. “Adanya kata milik penuh dan bebas Negara Republik Indonesia yang terdapat dalam norma pasal 1 UU No 86 tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda telah menimbulkan muti tafsir karena seolah-olah tidak memungkinkan kepemilikan tanah secara perorangan,” tegas Subali.
Secara spesifik, Pemohon berkeberatan atas sikap kesewenang-wenangan PT KAI (Kereta Api Indonesia) yang memonopoli kepemilikan seluruh tanah yang semula dimiliki oleh perusahaan –perusahaan Belanda. Karena bukan tidak mungkin di sejumlah tempat terdapat tanah-tanah yang ternyata dimiliki oleh masyarakat lokal pribumi. Karena itu, dalam tuntutannya, Pemohon meminta MK membatalkan ketentuan UU No 86 tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Daerah, khususnya frasa “milik penuh dan bebas Negara Republik Indonesia”
Hakim Konstitusi Maria Farida yang memimpin persidangan justru meminta Subali dan rekan agar lebih menjelaskan adanya kerugian konstitusional Pemohon prinsipal atas berlakunya UU yang diujikan. “Mohon jelaskan lebih lanjut apakah prinsipal, RR Kamarijah benar telah dirugikan dan apakah setiap warga negara bisa dapat dengan bebas menempati lahan tanah,” ucap Maria singkat.
Para Pemohon memiliki waktu 14 hari kerja sebelum MK menjadwalkan sidang lanjutan. (Julie/mh)