Bakal Pasangan Calon Walikota-Wakil Walikota Serang, Suciazhi dan Agus Tugiman, yang menjadi Pemohon perkara bernomor 132/PHPU.D-XI/2013 mengenai Sengketa Pemilukada Kota Serang mengajukan seorang ahli hukum tata negara Universitas Gajah Mada, Fajrul Falaakh, dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, Rabu, (9/10).
Dalam keterangannya, Fajrul Falaakh, mengetengahkan permasalahan terhalangnya hak demokrasi Pemohon untuk ikut serta dalam Pemilukada Kota Serang. Menurut Fajrul, soal adanya surat dukungan Partai Indonesia Sejahtera (PIS) yang dinilai ganda oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, dirinya tidak mengetahui pasti apakah KPU Kota Serang sudah melakukan verifikasi faktual atau belum. Menurutnya, permasalahan adanya dua surat dukungan yang sama-sama ditandatangani oleh Ketua Umum PIS Budiyanto Darmastono dan Sekertaris Jenderal PIS Jaya Butarbutar seharusnya tidak menjadi halangan bagi pemohon untuk menggunakan hak demokrasinya.
Dengan tidak dicantumkannya nama Pemohon dalam keputusan KPU Kota Serang menyebabkan Pemohon tidak dapat mengikuti pemilukada Kota Serang. Meski hal itu merupakan ranah KPU Kota Serang, namun seharusnya KPU Kota Serang memberitahukan persoalan tersebut, sehingga Pemohon dapat memperbaiki persyaratan dukungan.
Lebih lanjut dalam pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan pemohon pasangan Wahyudi Djahidin-Iif Fariudin, Pemohon perkara 131/PHPU.D-XI/2013, Dede Supriyadi, membantah adanya pengerahan aparatur pemerintahan desa di Kota Serang oleh Wahyudi Djahidi. Sementara Sukriyah yang merupakan koordinator perekrutan saksi pasangan calon nomor urut 2, Wahyudin Djahidi-Iif Fariudin, mengungkapkan adanya intimidasi kepada saksi-saksi pemohon di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Saksi pemohon lainnya, Khailani, sebagai warga yang melihat proses pemungutan suara menjelaskan adanya ketidak sesuaian antara surat suara yang terpakai dengan daftar hadir pemilih. Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), namun karena laporan yang dibuatnya itu rumah saksi digeledah dan diobrak-abrik oleh Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), Milatudin. Sedangkan Uun Winarti, menjelaskan adanya praktik politik uang yang dilakukan oleh tim sukses petahana Walikota Serang, menjelang pemungutan suara.
Sebagaimana diketahui, Pasangan Wahyudi Djahidin-Iif Fariudin mendalilkan adanya pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif selama pelaksanaan Pemilukada. Wahyudi-Iif menuding adanya ketidaknetralan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, antara lain melalui mobilisasi birokrasi pemerintahan untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 1, petahana Walikota TB. Haerul Jaman yang berpasangan dengan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Sulhi Khoir, dengan melibatkan kepala dinas, camat, lurah/kepala desa dan PNS di Kota Serang. Selain itu, Pemohon juga mendalilkan masalah penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Serang dalam memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 1.
Sementara itu, bakal pasangan calon Suciazhi dan Agus Tugiman mempersoalkan tidak lolosannya sebagai pasangan calon peserta pemilukada Kota Serang. Pemohon beralasan KPU tidak berhak menilai keputusan Partai Indonesia Sejahtera (PIS) yang telah memberikan dukungan kepada Pemohon dalam perkara 132/PHPU.D-XI/2013 itu, dalam Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Serang Provinsi Banten dalam Pemilu Kepala Daerah Periode 2013-2018.
Sidang berikutnya perkara ini akan dilakukan untuk pengucapan putusan, dan para pihak akan diberitahukan melalui panggilan dari MK. (Ilham/mh)