Tim Advoikasi Luthfi-Arimbi Siap Gugat ke MK
Rabu, 09 Oktober 2013
| 13:04 WIB
CIREBON, TRIBUN - Tim advokasi pasangan M Luthfi-RR Arimbi Nurtina menemukan beragam indikasi pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilihan Bupati-Wakil Bupati (Pilbup) Cirebon 2013. Pasangan nomor urut 3 ini pun siap menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelanggaran dan kecurangan Pilbup Cirebon tersebut.
Berdasarkan rilis yang diterima Tribun, Rabu (9/10), tim advokasi pasangan dengan jargon Godong Jati itu membeberkan beberapa indikasi pelanggaran dan kecurangan Pilbup Cirebon 2013, baik yang dilakukan KPU selaku penyelanggara Pilbup Cirebon, panwaslu maupun calon lain.
"Kecurangan yang dilakukan KPU Kabupaten Cirebon antara lain banyak nama daftar pemilih tetap (DPT) yang diduga bermasalah. Misalnya DPT ganda, Kartu Keluarga Ganda, ketidakcocokan jenis kelamin, pemilih yang memiliki gangguan jiwa dan yang sudah meninggal," ujar Ketua Tim Advokasi Luthfi-Arimbi, Wasmin Janata SH.
Waswin menengarai DPT bermasalah ini berpotensi adanya penggiringan pemilih ke TPS oleh pasangan calon tertentu.
Selain itu, kata Wasmin, pasangan Luthfi-Arimbi juga merasa dirugikan dengan regulasi yang dibuat KPU Kabupaten Cirebon semisal saat pasangan nomor 3 ini melakukan kampanye putaran terakhir di lokasi eks Terminal Weru, KPU Kabupaten Cirebon justru melarangnya. Padahal, kata dia, keputusan lokasi kampanye sudah sesuai dengan keputusan KPU Kabupaten Cirebon yang disepakati semua pasangan calon.
Tidak hanya itu, menurut tim advokasi Luthfi-Arimbi, KPU Kabupaten Cirebon juga dinilai kurang mensosialisasikan aturan PKPU kepada panitia pilbup di tingkat kecamatan, desa/kelurahan hingga TPS. Akibatnya, tidak sedikit saksi dari pasangan Luthfi-Arimbi ditolak saat tiba di TPS hanya gara-gara terlambat datang ke TPS.
Pada akhirnya, para saksi Godong Jati (jargon pasangan Luthfi-Arimbi) tidak dapat menandatangani berita acara penghitungan suara di TPS.