Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur 2013 yang diajukan oleh Pasangan Calon Kepala Daerah Nomor Urut 4 Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja (Berkah), Senin (7/10) sore, di Ruang Sidang Pleno MK. Putusan dalam Perkara Nomor 117/PHPU.D-XI/2013 ini diucapkan oleh delapan hakim konstitusi yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva.
Hamdan menegaskan, pokok-pokok permohonan yang dajukan oleh Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum. “Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hamdan.
Maria menegaskan, dalil Pemohon tidak dibuktikan dengan bukti yang cukup meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran dalam Pemilukada Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. “Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tersebut tidak terbukti.”
Adapun dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan, pemanfaatan dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) yang ditudingkan Pasangan Berkah kepada Pasangan Calon Terpilih Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) adalah tidak benar. “Menurut Mahkamah, bahwa anggaran untuk hibah dan bantuan sosial merupakan bagian dari program anggaran belanja Pemerintah Daerah Jawa Timur yang dialokasikan pada pos belanja hibah dan bantuan sosial,” ujar Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati.
Selain itu, menurut Maria, sesuai fakta persidangan, pemberian hibah dan bansos tersebut tidak terbukti dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif sehingga tidak memengaruhi kebebasan pemilih untuk memilih atau tidak memilih yang pada akhirnya memengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon, khususnya suara Pemohon dan Pihak Terkait. “Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” ungkapnya.
Adapun terhadap tudingan penjegalan Pasangan Berkah oleh Pasangan Karsa, menurut Maria, juga tidak terbukti secara signifikan. “Lagi pula jika pun benar adanya penjegalan Pemohon oleh Pihak Terkait (Pasangan Karsa, pen) menjadi pasangan calon dalam Pemilukada Provinsi Jawa Timur dengan mengundang Aliansi Partai Politik Non Parlemen (APNP) sebagaimana yang terungkap di persidangan, menurut Mahkamah hal itu tidak terbukti secara signifikan memengaruhi kebebasan para pemilih dalam menentukan pilihannya atau pun menghalang-halangi hak para pemilih untuk menggunakan atau tidak menggunakan hak pilihnya yang pada akhirnya mempengaruhi hasil perolehan suara khususnya antara Pemohon dan Pihak Terkait,” ungkap Maria. (Dodi/mh)