MK Sahkan Bukti Pengujian UU Kawasan Ekonomi Khusus
Senin, 07 Oktober 2013
| 22:14 WIB
Majelis Hakim Konstitusi (Ki-Ka), Anwar Usman, Maria Farida Indrati dan Patrialis Akbar mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan yang disampaikan Salim Alkatiri pada sidang panel, Senin (7/10). Foto Humas/Annisa
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perkara Pengujian Undang-Undang Kawasan Ekonomi Khusus (UU KEK) yang dimohonkan oleh Salim Alkatiri, Senin (7/10). Pada sidang kali ini Salim yang tanpa didampingi kuasa hukum menyampaikan pokok-pokok perbaikan dalam permohonannya. Bukti yang diajukannya pun disahkan oleh Mahkamah.
Pada persidangan kali ini dua puluh satu bukti yang diajukan Salim disahkan secara langsung oleh Maria Farida Indrati selaku ketua panel hakim. Namun bukti fisik yang diserahkan Salim hanya delapan belas bukti saja, sehingga Maria mengingatkan agar Salim segera melengkapi sisa bukti fisik lainnya. Maria pun menerima perbaikan-perbaikan permohonan yang sudah diserahkan Salim. Sebelum menutup sidang Maria pun memastikan kepada Salim bahwa permohonannya akan dibawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim untuk menentukan kelanjutan permohonan tersebut.
Sebelumnya, pada sidang perdana yang digelar Selasa (24/9), Salim menyampaikan merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 6 ayat (2) huruf c dan Pasal 7 ayat (1) UU KEK. Pensiunan dokter ini merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan atau berpotensi dirugikan dengan berlakunya norma tersebut karena sejatinya UU KEK dibuat untuk mempercepat pengembangan ekonomi di wilayah tertentu yang bersifat strategis namun dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c tidak mencantumkan perencanaan dan sumber pembiayaan wajib dari APBN. Pasalnya, di Kabupaten Buru Selatan, tempat tinggal Salim, APBD tidak memadai untuk mempercepat pengembangan ekonomi di wilayah Kabupaten Buru Selatan.
Pemohon yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD Buru pada tahun 2004 ini merasa bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU KEK tidak tepat dalam hal pengajuan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Buru. Menurutnya, Pemerintah sangat diskriminatif terhadap anggaran APBN Provinsi Maluku. “Saya mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi supaya mempercepat supaya Kabupaten Buru Selatan harus cepat menjadi daerah otoritas Kabupaten Buru Selatan. Karena birokrasi yang terlalu berbelit-belit,” ujarnya kala itu. (Yusti Nurul Agustin/mh)