“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing, untuk mengajukan Sengketa Pemilukada Kabupaten Jeneponto ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena bukanlah pasangan calon dalam Pemilukada Kabupaten Jeneponto,“ ujar kuasa hukum Termohon KPU Kabupaten Jenepontoh, Mappinawang. KPU menyatakan hal tersebut dalam sidang Sengketa Pemilukada Kabupaten Jeneponto bernomor 137/PHPU.D-XI/2013 yang diajukan oleh bakal pasangan calon Baharuddin Baso Jaya-Isnaad Ibrahim, di Ruang Panel MK, Senin (07/10/13).
Selain itu, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, KPU Kabupaten Jeneponto juga membantah dalil Pemohon bahwa KPU tidak melakukan verifikasi faktual dan administrasi terkait partai politik pendukung ganda kepada Pemohon dan pasangan calon yang lainnya. KPU menegaskan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menilai atas laporan Pemohon, tetapi DKPP justru menilai KPU telah melakukan tugasnya dengan tidak memasukkan Pemohon sebagai pasangan calon dikarenakan kurangnya dukungan partai politik. KPU juga menambahkan, bahwa telah melakukan banding atas putusan PTUN Makasar yang dilakukan oleh Pemohon.
Hal serupa juga disampaikan oleh Pihak Terkait, dimana dalam eksepsi kuasa hukum Pihak Terkait yaitu Jamaludin Rustam menyatakan, Pemohon adalah bakal pasangan calon dalam Pemilukada bukan pasangan calon, sehingga Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa ke MK.
Verifikasi Faktual dan Administrasi
Sementara dalam keterangan saksi Pemohon, Yaning Megasari, tidak pernah ada pemberitahuan atas adanya dukungan partai ganda oleh Termohon KPU Kabupaten Jeneponto kepada para partai pengusung Pemohon. “Termohon KPU tidak memberitahukan sama sekali mendatangai kantor pengurus partai PDIP dan melakukan verifiaksi tentang adanya dukungan ganda dari partai PDIP. Padahal PDIP hanya memberikan dukungan kepada Pemohon pasangan Baharudin-Ibrahim,” terang Yaning Megasari.
Ketua tim pemenangan yang juga sebagai Ketua Partai Demokrasi Kebangsaan Usrin Tamrin Tawang juga menyampaikan, dirinya hanya mendukung pasangan Baharudin-Ibrahim saja, di mana pasangan tersebut mendaftar dengan nomor urutan 3. Usrin juga menambahkan bahwa ada kejadian yang curang dilakukan oleh KPU, di mana KPU telah menerima pendaftaran pasangan yang mendaftar sebanyak dua kali, dengan dukungan partai yang kurang, tetapi hal tersebut disahkan oleh KPU Kabupaten Jeneponto.
Sidang ini akan digelar kembali pada hari selasa (08/10/13) dengan acara mendengarkan keterangan ahli dari Pihak Terkait, dan saksi dari Termohon KPU Kabupaten Jeneponto. (Panji Erawan/mh)