Memo Heryawan-Ade Ginanjar Tarik Kembali Permohonan Sengketa Pemilukada Kabupaten Garut
Senin, 07 Oktober 2013
| 20:53 WIB
Mahkamah Konstitusi menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan perkara nomor 129/PHPU.D-XI/2013 yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 Pemilukada Kabupaten Garut, Memo Heryawan-Ade Ginanjar, Senin (7/10. Foto Humas/Annisa
Mahkamah Konstitusi menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan perkara nomor 129/PHPU.D-XI/2013 yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 Pemilukada Kabupaten Garut, Memo Heryawan-Ade Ginanjar. Ketetapan tersebut disampaikan dalam sidang pengucapan ketetapan Sengketa Pemilukada Kabupaten Garut, Senin (7/10/2013).
Dalam pertimbangannya, pada tanggal 30 September 2013 Kepaniteraan MK telah menerima surat dari Pemohon Ade Ginanjar, Calon Wakil Bupati Garut Tahun 2013, bertanggal 26 September 2013, dan surat dari Kuasa Hukum Pemohon, bertanggal 30 September 2013. Pada pokoknya Pemohon mengajukan pencabutan permohonan Nomor 129/PHPU.D-XI/2013, hal tersebut juga ditegaskan kuasa hukum pemohon, Abdy Yuhana, dalam sidang pendahuluan, 30 September 2013.
Dengan ketetapan tersebut maka Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Garut Tahun 2013. MK juga memerintahkan kepada Panitera MK untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon. (Ilham/mh)