Tuduhan yang dilontarkan oleh pasangan nomor urut 2 Wahyudi Djahidin-Iif Fariudin, Pemohon dalam perkara 131/PHPU-XI/2013 bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang tidak netral hanyalah untuk menyesatkan majelis hakim konstitusi. Demikian disampaikan kuasa hukum KPU Serang, Banten, dalam sidang Sengketa Pemilukada Kota Serang, Senin (7/10/2013).
Lebih lanjut kepada majelis hakim konstitusi yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, kuasa hukum KPU Kota Serang, Agus Setiawan, menjelaskan bahwa memang pada awalnya terdapat kesalahan dalam penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada dua kecamatan, namun permasalahan tersebut telah ditangani oleh KPU Kota Serang.
Soal perjokian pemilih yang dipersoalkan Pemohon, pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17 Desa Unyur, justru Pemohon menang mutlak pada TPS tersebut, maka jika Pemohon menuduh adanya praktik perjokian, maka sebenarnya Pemohon pasangan calon Wahyudi Djahidin-Iif Fariudin yang telah melakukan perjokian. Selain itu, Pemohon telah bekerja tanpa berpihak kepada pasangan calon tertentu.
Terhadap perkara 132/PHPU.D-XI/2013 yang diajukan oleh bakal pasangan calon Walikota-Wakil Walikota Suciazhi dan Agus Tugiman, KPU Kota Serang menyatakan permohonan Pemohon yang menginginkan diikutsertakan dalam Pemilukada Kota Serang didasarkan pada yurisprudensi MK. Menurut Agus Setiawan, yurisprudensi MK dapat digunakan jika digunakan berulang kali untuk memutus perkara yang tidak hanya untuk jenis kasus yang sama, tapi juga untuk posisi yang sama, objek yang sama, dan akibat hukum yang sama, sehingga tidak serta merta argumentasi Pemohon mengenai kedudukan bakal pasangan calon dapat diterapkan dalam perkara ini. Untuk itu KPU Kota Serang meminta kepada MK untuk menolak permohonan pemohon.
Di lain pihak, dalam tanggapannya, petahana Walikota Serang, TB. Haerul Jaman, dan pasangannya mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Sulhi Khoir, yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Dorel Almir membantah seluruh dalil Pemohon yang menyatakan TB Haerul Jaman-Sulhi Khoir telah mengerahkan dan menggunakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk meraih kemenangan dalam Pemilukada Kota Serang.
Dorel Almir mengungkapkan, “Justru pemohon pasangan Wahyudi Djahidin-Iif Fariudin telah menggunakan aparatur Pemerintah Kota Serang sebagai tim sukses, antara lain Lurah Kalodran, Lurah Panggungjati, dan Lurah Taktakan yang nampaknya hadir dalam persidangan ini.”
Pengarahan Menangkan Petahana
Sementara sejumlah saksi yang dihadirkan Pemohon pasangan Wahyudi Djahidin-Iif Fariudin, pemohon dalam perkara 131/PHPU-XI/2013, pada pokoknya menjelaskan adanya pengarahan kepada aparatur Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang untuk memenangkan petahana. Seperti diungkapkan Ahmad Fatoni, Baijuri, dan Supriyadi, yang menjelaskan mengenai adanya beberapa pertemuan yang dilakukan aparatur Pemkot Serang, antara lain pada Kamis hingga Sabtu, 7-9 Maret 2013 dalam acara kunjungan kerja di Bali. Pertemuan lain diadakan pada akhir Mei-Juni 2013, serta dalam acara peringatan Isra Mi’raj. Saksi juga menyebut adanya surat edaran nomor 270/631-Huk/2013 yang mana salah satu poinnya meminta kepada seluruh aparatur Pemkot Serang untuk mendukung kepemimpinan Walikota Serang untuk lima tahun yang akan datang. (Ilham/mh)