Delapan orang Hakim Konstitusi menggelar rapat tertutup pada Sabtu (5/10) malam menyikapi perkembangan terkait kasus yang menimpa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non-aktif, M Akil Mochtar. Usai rapat yang berlangsung hingga Minggu (6/10) dini hari di gedung MK tersebut, Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva kepada para media dalam konferensi pers bersama 7 hakim konstitusi lainnya menyampaikan bahwa M. Akil Mochtar, telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai hakim konstitusi. Pada kesempatan tersebut, Hamdan juga menyampaikan hasil kesepakatan Rapat Pleno Hakim Konstitusi yang digelar maraton selama hampir 6 jam tersebut.
Dalam pernyataan resmi MK yang dibacakan Hamdan Zoelva, MK memahami respon dan niat baik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang telah mengumpulkan para pimpinan lembaga negara untuk mencari solusi atas peristiwa yang terjadi pada M. Akil Mochtar yang berpengaruh pada citra dan wibawa MK.
Namun Hamdan menyatakan, seyogianya Pimpinan Mk diundang dalam pertemuan tersebut untuk juga menyampaikan pandangan dan ikut bersama-sama para Ketua Lembaga Negara lainnya dalam rangka mencari solusi yang terbaik. Hamdan mengungkapkan, delapan hakim konstitusi yang ada saat ini merasa seolah-olah turut bersalah dalam kasus Akil Mochtar, sehingga menyebabkan Presiden tidak mengundang unsur pimpinan MK. Dengan perlakuan tersebut, MK merasa diperlakukan sebagai obyek, padahal Undang-Undang Dasar 1945 menempatkan MK sebagai lembaga negara juga.
Hamdan menjelaskan, MK menyadari kemarahan dan kekecewaan masyarakat atas peristiwa yang terjadi pada diri M. Akil Mochtar, dan MK menyampaikan permohonnan maaf sebesar-besarnya pada masyarakat atas peristiwa itu. MK menyerahkan sepenuhnya masalah tersebut pada proses hukum.
Lebih lanjut Hamdan bersama hakim konstitusi lainnya menegaskan MK akan tetap bekerja sebagaimana mestinya sesuai dengan amanat konstitusi dan tidak akan menunda pelaksanaan tugas-tugasnya. Hamdan beralasan, apabila MK berhenti menjalankan tugas-tugas konstitusionalnya maka akan akan ada banyak perkara konstitusional yang terbengkalai dan itu berarti akan menciderai hak-hak konstitusional warga Negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Adapun terhadap pendapat dan tanggapan masyarakat terkait kasus yang menimpa Akil Mochtar, Hamdan menegaskan, peristiwa yang terjadi pada diri Akil Mochtar sama sekali tidak menggangu keabsahan putusan Mahkamah Konstitusi. Menurut MK, persoalan yang dihadapi Akil Mochtar adalah persitiwa hukum yang bersifat personal yang merupakan tanggung jawab pribadi, bukan menjadi persoalan MK sebagai lembaga.
Pernyataan tersebut ditandatangani oleh delapan hakim konstitusi yakni Hamdan Zoelva sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Arief Hidayat, Harjono, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, dan Patrialis Akbar masing-masing sebagai anggota. (Ilham)