Majelis Kehormatan MK Mulai Bekerja
Jumat, 04 Oktober 2013
| 22:17 WIB
Jakarta 4/10 - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Mahkamah Konstitusi, (ki-ka) Anggota Komisi Yudisial Abbas Said, Guru Besar Ilmu Hukum UI Hikmahanto Juwana, Hakim Konstitusi Harjono, Mantan Ketua Mahkamah KonstitusiK Mahfud MD dan Mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan usai konferensi pers di Ruang Rapat I Lt. 11 Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva telah mengumumkan susunan Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi di gedung MK Jumat, (4/10) kemarin. Pembentukan Majelis Kehormatan ini dilakukan untuk melakukan penyelidikan terhadap Hakim Konstitusi Akil Mochtar yang juga menjabat sebagai Ketua MK. Sebelumnya, pada Rabu (2/10) lalu, Akil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap terkait perkara sengekta pemilukada.
Hamdan menjelaskan, Majelis Kehormatan dibentuk MK agar para hakim konstitusi dapat fokus menangani tugas-tugas konstitusionalnya. Lebih lanjut Hamdan menerangkan Majelis Kehormatan memiliki tugas untuk menangani masalah etika hakim konstitusi, sementara terhadap penanganan persoalan pidana yang dihadapi Akil Mochtar, MK menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.
Berdasar rapat internal yang dilakukan lima anggota Majelis Kehormatan pada Jumat (4/10) siang, Hakim Konstitusi Harjono dipercaya menjadi Ketua Majelis Kehormatan dan Guru Besar Ilmu Hukum UI Hikmahanto Juwana ditunjuk sebagai sekretaris Sementara anggota Majelis Kehormatan lainnya adalah mantan Ketua MK Mahfud MD, mantan ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir manan dan anggota Komisi Yudisial (KY) Abbas Said.
Kepada para awak media yang meliput acara tersebut, Harjono menerangkan batas waktu kerja Majelis Kehormatan adalah 90 hari. Proses pemeriksaan terhadap Ketua MK Akil Mochtar juga akan dikoordinasikan dengan KPK. (Ilham/mh)