Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang dimohonkan oleh dua pasangan calon, yaitu Pasangan Calon No. Urut 3 Imdaad Hamid-Ipong Muchlissoni dan Pasangan Calon No. Urut 2 Farid Wadjdy-Adji Sofyan Alex, Jumat (4/10). Pada sidang kali ini KPU Provinsi Kalimantan Timur dan Pihak Terkait (Pasangan Awang Faroek Ishak-Mukmin Faisyal) menyampaikan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon.
Kuasa Hukum Pihak Terkait, Agus Dwiwarsono menyampaikan tanggapannya terhadap dalil Pemohon di hadapan panel hakim yang diketuai oleh Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva. Agus menampik bila organisasi masyarakat bernama KALIMA PLUS telah digunakan oleh Pihak Terkait untuk menggalang dukungan basis massa demi memenangkan Pasangan Awang Faroek Ishak-Mukmin Faisyal. Agus pun memastikan bahwa Pemohon tidak mampu memberikan bukti yang meyakinkan bahwa dalil tersebut benar adanya. “Karena itu, dalil a quo harus ditolak atau dikesampingkan,” ujar Agus.
Pada kesempatan tersebut, Agus juga menampik dalil lain yang diajukan Pasangan Imdaad Hamid-Ipong Muchlissoni yaitu mengenai adanya pengelolaan dana beasiswa oleh Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur. Agus memastikan bahwa dana beasiswa dikelola oleh Tim Pengelola Program Beasiswa dan Stimulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Sedangkan Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur hanya bertugas menyalurkannya.
“Faktanya program beasiswa di Kalimantan Timur tersebut membawa manfaat besar bagi masyarakat Kalimantan Timur dan sama sekali bukan untuk kampanye terselubung dalam rangka pemenanganPihak Terkait. Dengan demikian, dalil Pemohon a quo tidak berdasar dan tidak beralasan hukum, sehingga harus ditolak atau dikesampingkan,” tegas Agus menanggapi dalil Pasangan Imdaad Hamid-Ipong Muchlissoni.
Sedangkan terhadap permohonan Pasangan Farid Wadjdy-Adji Sofyan Alex, Pihak Terkait yang masih diwakili Agus menyampaikan bahwa Pasangan Farid Wadjdy-Adji Sofyan Alex tidak memiliki legal standing selaku Pemohon dalam perkara ini. “Hal ini dikarenakan surat kuasa pemohon dalam Perkara Nomor 135 hanya ditandatangani oleh wakil Pasangan Calon Nomor Urut 2 saja. Sehingga dengan demikian Perkara Nomor 135 cacat kuasa dan sepatutnya Mahkamah memutus Perkara Nomor 135 tidak memiliki legal standing,” tukas Agus. (Yusti Nurul Agustin/mh)