Tim Pemenangan Pasangan petahana Bupati Bogor Rachmat Yasin melalui kuasa hukumnya Heru Widodo, membantah pihaknya telah melakukan kecurangan dalam proses Pemilukada, sebagaimana yang dituduhkan oleh Pemohon, pasangan Alex Sandi Ridwan dan wakilnya, Husen Habib Hengky Tarnando.
Dalam jawaban resminya yang dibacakan dalam persidangan lanjutan, Jumat (4/10) pagi. Heru menampik tudingan Yasin telah memobilisasi para guru untuk menghadiri sarasehan agar mendukung pemenangannya. Sebaliknya, pihaknya menegaskan, sarasehan tersebut murni sebagai inisiatif PGRI dan Bupati Rachmat hadir sebagai salah satu undangan dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah untuk memberikan dorongan dan motivasi bagi para guru. “Dalam pertemuan tersebut, tidak ada pesan-pesan kampanye yang disampaikan oleh Bupati,” ujar Heru.
Namun demikian, terkait adanya penambahan tunjangan bagi para guru honorer, hal itu bertujuan agar gaji guru honorer dapat lebih disesuaikan dengan UMR dan tidak ada kaitannya dengan Pemilukada. Demikian juga halnya dengan berbagai tuduhan yang dilontarkan kuasa hukum Pemohon pada sidang terdahulu, semisal adanya paksaan yang dilakukan jajaran SKPD terhadap para guru, pencairan dana Bansos demi meraih simpati pemilih dan adanya pengurus Rachmat Yasin Center yang bertindak sebagai anggota dan ketua KPPS, Heru menolak dengan tegas seluruh dalil tersebut. Karena itu dalam tuntutannya, pihaknya meminta agar MK menolak seluruh dalil Pemohon dan menyatakan sah dan mengikat keputusan KPUD Bogor yang menetapkan pasangan Rachmat Yasin dan Nurhayati sebagai bupati terpilih.
Pihak Terkait perkara nomor 130/PHPU.D-XI/2013 ini meminta MK menolak seluruh dalil gugatan karena tidak ditemukan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif yang dapat membatalkan hasil Pemilukada yang digelar 8 September 2013 lalu. Dijadwalkan, MK akan memeriksa para saksi Pemohon pada hari Senin, 7 Oktober pukul 16.30 WIB. (Julie/mh)