Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perkara Sengketa Pemilukada Kabupaten Jeneponto tahun 2013 yang diajukan oleh bakal pasangan calon Baharudin Baso Jaya – Isnaad Ibrahim, di ruang panel MK, Kamis siang (03/10/13). Perkara yang teregistrasi No.137/PHPU.D-XI/2013 tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Harjono didampingi oleh dua anggota hakim panel, masing-masing adalah Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi dan Patrialis Akbar.
Kuasa hukum Pemohon Syamsuwardi mengungkapkan, Pemohon adalah bakal pasangan calon yang tidak diloloskan oleh KPU Kabupaten Jeneponto, dimana Termohon telah berupaya menghalang-halangi lolosnya Pemohon sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto yang diselenggarakan dengan mengabaikan atau melanggar norma-norma hukum yang ada, yaitu Termohon tidak pernah menyampaikan kepada Pemohon mengenai adanya kekurangan persyaratan termasuk adanya kepengurusan ganda dan atau dukungan ganda dari partai yang mengusung Pemohon.
“Termohon KPU tidak pernah memberitahu kepada Pemohon bahwa adanya kepengurusan ganda dari partai pendukungnya. Dan juga KPU tidak melakukan verifikasi faktual kepada pengurus DPP partai yang dianggap memiliki kepengurusan ganda mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Syamsuwardi.
Selain itu, KPU Kabupaten Jeneponto juga meloloskan pasangan Burhanuddin – Sanusi Hamid yang menggunakan berkas pendaftaran pasangan calon yang telah gugur, termasuk dukungan partai pendukungnya, di mana pendaftaran itu dilakukan pada tahap akhir perbaikan persyaratan sebagai bakal calon bupati.
Menggugat ke PTUN dan DKPP
Menanggapi perihal tersebut, Pemohon telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Makasar pada tanggal 22 Juli 2013 yang memutuskan pemohon memenuhi syarat sebagai Calon Bupati Jeneponto. Pengadilan Tata Usaha Negara Makasar juga mengeluarkan ketetapan tertanggal 11 September 2013 yang intinya memerintahkan kepada KPU Kab. Jeneponto untuk menunda Pelaksanaan Surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jeneponto tanggal 16 Juli 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto Tahun 2013, tanggal 16 Juli 2013, sampai adanya putusan pengadiian dalam sengketa tersebut yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Tidak berhenti disitu saja, Pemohon juga mengadukan KPU kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), di mana dalam putusannya Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar menyatakan Pemohon memenuhi syarat sebagai Calon Bupati Jeneponto. Selain itu, DKPP juga telah memutuskan dan menyatakan KPU Jeneponto telah melakukan pelanggaran kode etik dalam proses Pemilukada Jeneponto sehingga diberikan sanksi teguran keras.
Dalam permohonannya Syamsuwardi mengatakan, Pemohon meminta kepada majelis hakim konstitusi agar menyatakan batal tidak dan tidak sah menurut hukum keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilukada Kabupaten Jeneponto, meloloskan Pemohon sebagai pasangan calon dalam Pemilukada Kota Pangkalpinang, serta memohon untuk dilakukannya pemungutan saura ulang dengan mengikutsertakan Pemohon.
Usai mendengarkan keterangan Pemohon, majelis hakim konstitusi memberikan atau menyampaikan beberapa nasihatnya kepada Pemohon supaya lebih rinci dan detail dalam pokok permohonannya. Oleh karena itu, Pemohon dianjurkan supaya memperbaiki pokok- pokok permohonannya, baik dalam kedudukan hukumnya, hingga permohonannya. “Pemohon itu seharusnya lebih memfokuskan terhadap permohonannya, jangan melebar kemana-mana sehingga membuat hakim konstitusi tidak mengerti. Jadi, kalau bisa Pemohon perbaiki permohonannya, dengan memfokuskan alasan-alasanya, agar dapat meyakinkan majelis hakim,” ujar Ahmad Fadlil Sumadi
Sidang lanjutan Sengketa Pemilukada Kabupaten Jeneponto Makasar, terkait masalah penjegalan pasangan calon oleh KPU ini akan digelar kembali di MK pada Senin (07/10/13), dengan agenda mendengarkan keterangan Termohon KPU, jawaban dari Pihak Terkait, serta saksi dari Pemohon. (Panji Erawan/mh)