Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva dengan didampingi Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar mengumumkan lima nama anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi pada Kamis (3/10) siang, di Ruang Konferensi Pers MK. Pembentukan Majelis Kehormatan ini berkaitan dengan tertangkapnya Ketua MK M. Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis dini hari.
Penentuan anggota Majelis Kehormatan, ujar Hamdan, diputuskan dalam rapat pleno hakim konstitusi dini hari itu juga. Dalam hal ini, Pleno Hakim Konstitusi telah memutuskan lima nama dari lima unsur sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Kelima nama tersebut adalah Hakim Konstitusi Dr. Harjono (dari unsur hakim konstitusi), Wakil Ketua KY Dr. Abbas Said (dari unsur pimpinan Komisi Yudisial), mantan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Bagir Manan (dari unsur mantan ketua lembaga negara), mantan Ketua MK Prof. Dr. Mahfud MD (dari unsur mantan hakim konstitusi), dan Prof. Dr. Hikmahanto Juwana (dari unsur guru besar senior dan pakar ilmu hukum).
Hamdan menyatakan, segala kebutuhan yang diperlukan dalam mendukung kerja Majelis Kehormatan akan difasilitasi oleh MK. Adapun terkait susunan organisasi, sistem kerja, jadwal pemeriksaan, hingga mekanisme pemeriksaan, seluruhnya diserahkan kepada Majelis Kehormatan untuk memutuskannya. Rencananya, pertemuan pertama para anggota Majelis Kehormatan tersebut akan digelar besok, Jum’at (4/10) di Gedung MK pada pukul 14..00 WIB.
“Sekarang kita bentuk dulu, apapun perkembangan yang terjadi, kita serahkan sepenuhnya kepada Majelis Kehormatan. Jadi, kami Hakim Konstitusi ingin fokus dalam tanggung jawab menjalankan penyelesaian perkara-perkara yang harus tetap berjalan,” ujar Hamdan. “Masalah internal Mahkamah Konstitusi kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Kehormatan, dan masalah hukumnya kami serahkan sepenuhnya kepada KPK.”
Hamdan menegaskan, MK mempersilakan KPK menjalankan tugasnya menegakkan hukum dan keadilan dengan profesional dan bebas tanpa intervensi dari pihak manapun. “Kami memberikan akses seluas-luasnya kepada KPK untuk menjalankan tugasnya. Tidak ada saling mengganggu,” ujarnya.
Ditanya apakah MK akan melakukan review terhadap putusan-putusan yang telah dijatuhkan, Hamdan menegaskan, hal itu tidak akan dilakukan karena sifat putusan MK adalah final dan mengikat. Selain itu, patut diketahui bahwa putusan-putusan MK diambil tidak hanya oleh seorang ketua atau beberapa hakim saja, melainkan oleh seluruh hakim konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.
“Seluruh perkara yang sudah diputus oleh MK itu sudah final, karena putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang terkait sengketa Pemilukada bukan hanya diputus oleh Panel, itu diputus oleh pleno hakim konstitusi yang berjumlah sembilan orang. Jadi putusan-putusan yang sudah dikeluarkan adalah final, selesai, tidak ada lagi yang dipersoalkan,” tegasnya. (Dodi/mh)