Hasil Pemilukada Kota Tarakan Tahun 2013 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (3/10) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan dengan Nomor Perkara 133/PHPU.D-XI/2013 ini diajukan oleh tiga pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Tarakan, yaitu H. Ibrahim dan Ince A. RIfai (Pasangan Nomor Urut 4), H. Yusuf Ramlan dan Supaad Hadianto (Pasangan Nomor Urut 7), serta Sabirin Sanyong dan Kaujan (Pasangan Nomor Urut 9).
Dalam permohonannya, Para Pemohon berkeberatan terhadap Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Tarakan Nomor 047/BA/IX/2013 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tarakan Di Tingkat Kabupaten/Kota oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan tanggal 16 September 2013 dan Keputusan KPU Kota Tarakan Nomor 114/Kpts/KPU-Kota/021-436188/2013/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tarakan 2013. Para Pemohon yang diwakili Andi M. Asrun selaku kuasa hukum menganggap KPU Kota Tarakan selaku Termohon telah melanggar hukum dan asas Pemilukada yang jujur, adil, bebas, dan rahasia.
Pelanggaran tersebut dijelaskan Pemohon dilakukan sepanjang pelaksanaan Pemilukada dan bersifat terstruktur, sistimatis, dan masif, di antaranya hilangnya suara Pemohon di beberapa TPS sebanyak 13.401 akibat model lipatan surat suara sehingga pencoblosan dapat tembus ke gambar pasangan lain, tidak adanya legalitas anggota dan/atau Ketua KPPS terutama di Kelurahan Selumit Pantai Kecamatan Tarakan Utara karena tidak memiliki SK Pengangkatan.
“Ditemukan sejumlah 13.401 suara tidak sah karena adanya model lipatan yang menyulitkan pemilih dan tidak adanya sosialisasi dari KPU Kota Tarakan. Pelanggaran terjadi juga Termohon mengubah dengan menghilangkan adanya langkah sosialisasi. Penyelenggara Pemilu merupakan mandat yang tidak sah karena ditugaskan tanpa adanya SK,” ujarnya.
Selain itu pula, Pemohon juga menganggap bahwa pelaksanaan Pemilukada Kota Tarakan Tahun 2013 diwarnai dengan politik uang, antara lain penyebaran secara masif dana Badan Amil Zakat dalam bentuk zakat dengan sisipan tanda gambar Pasangan Calon Nomor Urut 6, Sofian Raga dan Khaeruddin Arief Hidayat.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan tidak sah dan tidak mengikat Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Tarakan Nomor 047/BA/IX/2013 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tarakan Di Tingkat Kabupaten/Kota oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan tanggal 16 September 2013 dan Keputusan KPU Kota Tarakan Nomor 114/Kpts/KPU-Kota/021-436188/2013/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tarakan 2013. “Memerintahkan KPU Kota Tarakan mengadakan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Pasangan Sofian Raga dan Khaeruddin Arief Hidayat,” tandas Asrun.
Menanggapi permohonan Pemohon, Termohon membantah dalil yang diungkapkan Pemohon mengenai pelanggaran yang dilakukan KPU Kota Tarakan. Menurut Safrudin selaku kuasa hukum Termohon, KPU Kota Tarakan telah melakukan sosialisasi kepada PPS dan KPPS. “Kami sudah mengarahkan KPPS untuk mensosialisasikan mengenai pencoblosan. Dan mengenai dalil tidak adanya SK bagi PPS, kami mengecek sebanyak 261 orang sudah menerima SK,” bantah Safrudin.
Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva tersebut menunda sidang pada Senin, 7 Oktober 2013 pukul 13.30 WIB. Dalam sidang tersebut dijadwalkan akan mendengar jawaban Pasangan Sofian Raga dan Khaeruddin Arief Hidayat selaku Pihak Terkait dan pembuktian (Lulu Anjarsari/mh)