Sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Kabupaten Kuningan – Perkara No. 136/PHPU. D-X/2013 - digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (3/10) siang. Pemohon adalah Pasangan Calon No. Urut 1 Momon Rochmana dan Mamat Robby Suganda, mengajukan permohonan keberatan terhadap Keputusan KPU Kabupaten Kuningan (Termohon) tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan.
Menurut Pemohon, proses pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Kuningan 2013 berlangsung secara tidak jujur dan tidak adil dengan ditandai berbagai bentuk kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif, yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kuningan dan Pasangan Calon No. Urut 3 Utje CH Hamid Suganda dan Acep Purna (Pihak Terkait).
Kecurangan dan pelanggaran tersebut terjadi di seluruh wilayah Kabupaten Kuningan, terdiri atas 32 kecamatan antara lain Ciawigebang, Cibeureum, Cibingbin, Cidahu, Cigandamekar, Cigugur, Cilebak, Cilimus, Cimahi, Ciniru, Ciwaru, Darma, Garawangi, Jalaksana, Japara, Lebakwangi, Mandirancan, Nusaherang, Pasawahan, Subang, Luragung.
Selanjutnya, kata Pemohon, adanya mobilisasi pegawai negeri sipil (PNS) dan aparat dalam struktur pemerintahan daerah, mulai dari tingkat kabupaten yakni dengan memobilisasi PNS pada dinas-dinas strategis seperti dinas sosial, badan-badan pemerintahan, UPTD-UPTD di seluruh wilayah Kabupaten Kuningan yang langsung berhubungan dengan masyarakat di tingkat kecamatan hingga desa.
Berikutnya, adanya pemanfaatan program yang didanai APBD Kabupaten Kuningan oleh pasangan calon nomor urut 3 untuk bahan kampanye kepada para pemilih, serta adanya instruksi dari Bupati kepada para Kepala Dinas, Camat, Lurah se-Kabupaten Kuningan agar terlibat aktif untuk mendukung dan memenangkan pasangan calon nomor urut 3.
Lainnya, tim kampanye pasangan calon nomor urut 3 melaksanakan pengobatan gratis di 32 kecamatan wilayah Kabupaten Kuningan, dengan menggunakan fasilitas negara serta mengggunakan APBD Kabupaten Kuningan. Hal ini pula yang memengaruhi perolehan suara secara signifikan di berbagai kecamatan Kabupaten Kuningan.
Dengan demikian, ujar Pemohon, penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan 2013 oleh Termohon dihasilkan dari suatu proses pemilihan yang bertentangan dengan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Oleh karena itu suara yang didapatkan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kuningan yang ditetapkan KPU Kuningan, bukan merupakan cerminan aspirasi dan kedaulatan rakyat yang sesungguhnya.
Usai penyampaian dalil-dalil Pemohon, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva menyampaikan hal-hal terkait sidang selanjutnya pada Jumat 4 Oktober 2013.
“Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan para Saksi Pemohon sejumlah 25 orang. Sebelumnya, masukkan daftar nama-nama saksi, data alamat, agama, dan lainnya. Dengan demikian, sidang dalam perkara ini selesai dan dinyatakan ditutup,” ucap Hamdan. (Nano Tresna Arfana/mh)