Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif yang terjadi selama pelaksanaan Pemilukada menjadi dalil-dalil dari Pasangan Calon Nomor Urut 2, Wahyudi Djahidin-Iif Fariudin, Pemohon perkara 131/PHPU.D-XI/2013, yang disampaikan dalam sidang Sengketa Pemilukada Kota Serang, Banten, Kamis (3/10/2013).
Pasangan Wahyudi-Iif menuding adanya ketidaknetralan pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, antara lain melalui mobilisasi birokrasi pemerintahan untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 1, petahana Walikota TB. Haerul Jaman yang berpasangan dengan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Sulhi Khoir, dengan melibatkan Kepala Dinas, Camat, Lurah/Kepala Desa dan PNS di Kota Serang. Pemohon juga mendalilkan masalah penggunaan dana APBD Kota Serang dalam memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 1.
Pemohon juga menuduh pasangan Calon Nomor Urut 1 telah merusak alat peraga kampanye Pemohon serta menebar intimidasi terhadap massa pendukung Pemohon yang terjadi disemua kecamatan se-Kota Serang. Disamping intimidasi, petahana Walikota Serang dan Sekda juga dituding oleh Pemohon telah melakukan praktik politik uang.
Selain pelangaran yang dilakukan oleh pasangan petahana Walikota dan Sekda Kota Serang, Pemohon juga menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang telah bersikap tidak netral. Pelanggaran tersebut antara lain dilakukan dengan cara membiarkan Pendukung Tim Pasangan Calon Nomor 1 mencoblos lebih dari satu kali pada berbagai TPS di semua kecamatan se-Kota Serang. Selain itu, KPU Kota Serang telah sengaja melakukan manipulasi data pemilih pada DPT.
Sementara bakal pasangan calon Walikota-Wakil Walikota Suciazhi dan Agus Tugiman mempersoalkan tidak lolosnya sebagai pasangan calon peserta Pemilukada Kota Serang. Pemohon beralasan KPU tidak berhak menilai keputusan Partai Indonesia Sejahtera (PIS) yang telah memberikan dukungan kepada Pemohon dalam perkara 132/PHPU.D-XI/2013 ini dalam Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Serang Provinsi Banten dalam Pemilu Kepala Daerah Periode 2013-2018.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada hari Senin (7/10/2013) untuk mendengarkan jawaban KPU Kota Serang, tanggapan pasangan TB. Haerul Jaman- Sulhi Khoir, serta memeriksa keterangan saksi Pemohon. (Ilham/mh)