Tuding Ada Penyalahgunaan Dana Bantuan Desa, Hasil Pemilukada Kab. Bogor Digugat
Rabu, 02 Oktober 2013
| 18:53 WIB
Jakarta 2/10 - Kuasa Hukum Pemohon Zamsudin Saat membacakan dalil-dalil permohonan pemohon dalam Sidang Sengketa Pemilukada Kabupaten Bogor di Ruang Sidang Panel Gedung MK. Foto Humas/Ganie.
Peserta Pemilukada Kab. Bogor nomor urut 2, Sandi Ridwan-Husen Habib Hengky Tarnando menuding lawan politiknya, yaitu pasangan nomor urut 3, Rachman Yasin-Nurhayanti telah menyalahgunakan dana APBD demi meraih simpati massa dengan menjanjikan pencairan dana Bantuan Desa (Bandes) apabila pihaknya berhasil memenangkan pemilukada tahun 2013. “Janji itu diucapkan saat memberikan tausiyah kepada para undangan,“ ujar Syamsudin, kuasa hukum Pemohon.
Selain menuding Pihak Terkait, Syamsudin juga mendalilkan bahwa KPU Kab. Bogor telah melakukan pelanggaran dengan membiarkan saksi Yasin-Nurhayanti di seluruh TPS, menggunakan batik yang telah menjadi simbol pasangan nomor urut 3. Pihaknya menyakini, hal itu dapat memengaruhi tingkat keterpilihan pasangan calon nomor urut 3.
Karena itu, Pemohon meminta MK membatalkan surat keputusan KPU Bogor tentang penetapan calon terpilih Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Bogor tahun 2013 dan berita acara rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih Pemilu Bupati dan wakil bupati Bogor Tahun 2013 No.68 bertanggal 14 September 2013.
Menanggapi dalil gugatan Pemohon, majelis hakim meminta Pemohon untuk merekonstruksi permohonan. “Petitum yang Saudara masukkan tidak jelas, mohon dikoreksi dan segera memasukkan perbaikan pada hari Kamis jam 11.00 WIB. Karena kita akan kembali melanjutkan sidang pada hari Jumat, 4 Oktober pukul 8.30 WIB. Kita akan mendengarkan tanggapan Termohon dan Pihak Terkait,” pungkas Harjono.(Julie/mh)