Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pembuktian perkara PHPU Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah - Perkara No.121 dan 122/PHPU.D-XI/2013. Agenda sidang pada Rabu (2/10) siang ini adalah mendengarkan keterangan saksi Pemohon perkara No. 122 pasangan Jaya Samaya Monong-Daldin. Sementara majelis hakim konstitusi dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar.
Iswan selaku saksi Pemohon Perselisihan Pemilukada Gunung Mas, mengungkapkan adanya surat suara yang sobek namun tetap dinyatakan sah. “Hasil sobekan kertas suara ditukarkan dengan uang sebesar 300 ribu rupiah kepada salah satu pasangan calon,” demikian disampaikan Iswan kepada majelis hakim konstitusi.
Selanjutnya ada saksi Pemohon bernama Andreas, yang menuturkan telah terjadi penambahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang fiktif oleh tim sukses pasangan calon nomor urut 2 Hambit dan Anton. “Tujuannya adalah untuk memenangkan pasangan calon tersebut,” ucap Andreas meyakinkan majelis hakim konstitusi.
Selain Iswan dan Andreas, ada saksi Pemohon bernama Yulianus yang mengungkap adanya petugas penyelenggara Pemilu yang membagikan kartu pemilih kepada pendatang baru, datang dari Pulau Jawa dan Nusa Tenggara Timur. Anehnya, kata Yulianus, kedua pendatang baru tersebut tidak memiliki kartu tanda penduduk, tetapi mempunyai kartu pemilih.
Sementara itu, sejumlah saksi Pemohon lainnya seperti Yanson dan Surya menerangkan adanya politik uang yang dilakukan pasangan calon nomor urut 2. Termasuk pengakuan Saksi Pemohon, Dio yang menerima pemberian uang sebesar Rp.200 ribu dari tim sukses nomor urut 2 untuk melubangi kertas suara, agar memilih pasangan calon nomor urut 2.
Saksi Pemohon berikutnya adalah Kanada yang menjelaskan adanya pembagian kartu pemilih fiktif atau tidak terdaftar dalam DPT, serta intimidasi dan tidak diberikannya formulir model C1 KWK KPU, fomulir D1 serta tidak menandatangani berita acara di TPS 5.
Juga ada saksi Pemohon bernama Pendie yang melihat seorang pejabat masuk ke bilik TPS dan memengaruhi PPS untuk memilih dan mencoblos pasangan calon nomor urut 2. Di samping itu, ada saksi Pemohon, Betgan yang menyaksikan seorang penyelenggara pemilukada menambah pemilih pada DPT untuk memilih pasangan calon nomor urut 2 dan diberi sejumlah uang.
Sebagaimana diketahui, Pemohon perkara nomor 122 adalah Jaya Samaya Monong dan Daldin, yang menyampaikan keberatan terhadap pengesahan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilukada Kabupaten Gunung Mas 2013. Alasan keberatan Pemohon, karena adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, masif dan sangat berpengaruh terhadap perolehan masing-masing pasangan calon.
“Kecurangan tersebut dilakukan oleh KPU Kabupaten Gunung Mas, sehingga menimbulkan keberpihakan kepada pasangan calon nomor urut 2, dalam hal ini Pasangan Hambit dan Anton. Hal ini mengakibatkan terpengaruhnya independensi KPU Kabupaten Gunung Mas,” jelas Pemohon. (Nano Tresna Arfana/mh)