Mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan yang dihadirkan oleh Pemohon sengketa Pemilukada Provinsi Riau pasangan calon nomor urut 4 Achmad-Masrul Kasmy, menilai telah terjadi praktik demokrasi yang tidak sehat dalam proses pemilukada Provinsi Riau 2013.
“Dari beberapa alat bukti yang sudah diajukan nampaknya demokrasi kita nampaknya bangkrut,” kata Maruarar Siahaan, ahli yang dihadirkan Pemohon perkara 128/PHPU.D-XI/2013, dalam sidang Sengketa Pemilukada Provinsi Riau, Rabu, (02/10/2013).
Menurut Maruarar, perbedaan perolehan suara yang didalilkan Pemohon adalah logis. Apa yang disajikan Pemohon dalam alat-alat bukti dan saksi-saksinya, terang Maruarar, merupakan pelanggaran testruktur, dengan peran kepala daerah memengaruhi pegawai negeri untuk memilih pasangan calon tertentu.
Kalau melihat kultur di Indonesia, kepala daerah sebagai panutan, pengaruhnya sangat luar biasa. Dalam pendapatnya, Pemilukada yang yang telah dilaksanakan, pasangan calon nomor urut 1 dan pasangan calon nomor urut 2, angkanya harus diteliti dan dapat dikatakan perolehan suara kedua pasangan calon tersebut tidak sah.
Pendapat Maruarar Siahaan ini diperkuat oleh keterangan Nasrul Hadi, saksi pasangan calon Achmad-Masrul Kasmy, yang menjelaskan adanya perbedaan yang mencolok antara data yang perolehan suara yang dimilikinya dengan data yang ada pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau.
Sementara sejumlah saksi Pemohon lainnya mengungkapkan adanya keterlibatan sejumlah kepala daerah untuk mendukung pasangan calon tertentu yang bertarung dalam Pemilukada Provinsi Riau. Bahkan ada tekanan kepada camat, lurah dan kepala desa. Sedangkan mengenai adanya intimidasi di perkebunan sawit PT. Hutahean, salah seorang pegawai perusahaan tersebut, Bustami, membantah keterangan saksi pasangan calon nomor 2, Annas Maamun-Arsyadjuliandi Rachman dalam sidang sebelumnya yang menyatakan tidak ada intimidasi terhadap karyawan perusahaan sawit tersebut. Menurut Bustami, pemilik perusahaan, Mangapul Hutahean, secara langsung memerintahkan kepada para pegawai untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2.
Sidang berikutnya akan dilakukan untuk pengucapan putusan dan para pihak diminta untuk menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi. (Ilham/mh)