Saksi pasangan Irwansyah-Sopian selaku Pihak Terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Pangkalpinang membantah tuduhan saksi Pemohon mengenai adanya pembagian ayam potong sebanyak 5 ribu ekor oleh pasangan calon nomor urut 5. ”Pembagian ayam potong sebanyak 5 ribu ekor adalah dari zakat H. Pitnoh, pengusaha Jakarta yang lahir di Pangkalpinang, bukan dari pasangan calon nomor urut 5 Irwansyah-Sopian,” bantah Suherman, saksi Pihak Terkait di Ruang Pleno MK, Rabu (02/10) pagi.
Dalam sidang perkara nomor 119/PHPU.D-XI/2013 dan perkara nomor 120/PHPU.D-XI/2013 yang dipimpin Ketua MK M. Akil Mochtar tersebut, saksi lain bernama Muhammad Nasir mengelak tudingan saksi Pemohon Yuliana pada sidang Selasa (1/10) kemarin yang menyatakan bahwa dirinya telah membagikan uang sebesar Rp1,5 juta kepada masyarakat, dengan himbauan untuk mendukung pasangan calon nomor urut 5.
Selain itu, Riyanto selaku Ketua KPPS juga mengatakan, tidak benar bahwa dirinya telah membagikan kartu asuransi dan kupon door price kepada warga, dan menyuruh untuk memilih salah satu pasangan calon. “Kita sebagai penyelenggara Pemilu, memang sudah berkewajiban untuk membagikan kartu undangan C6 kepada pemilih. Tetapi tidak benar adanya, bahwa saya telah membagi-bagikan kartu asuransi dan kupon door price kepada warga untuk mendukung pasangan calon nomor urut 5 Irwansyah-Sopian,” kata Riyanto.
Pemohon juga bagi sarung dan uang
Sementara saksi dari Pihak Terkait lainnya, Baidawi dan Zulkarnaen, justru balik menuding pihak Pemohon yang telah melakukan politik uang. Melalui Tim Suksesnya, Pemohon telah membagi-bagikan kain sarung, kartu asuransi, dan uang kepada warga untuk memilih pasangan calon nomor urut 4 Saparudin-Maulan Aklil. “Tim Sukses Pasangan calon nomor urut 4 telah membagi-bagikan kartu asuransi, kain sarung dan uang sebesar 100 ribu rupiah kepada warga, dengan syarat, warga harus memilih pasangan calon nomor urut 4.”
Usai mendengarkan keterangan saksi dari Pihak Terkait, Akil Mochtar melakukan pengesahan bukti dari masing masing pihak berpekara, serta meminta kepada para pihak untuk mengumpulkan kesimpulan paling lambat esok hari, Kamis (03/10). Para pihak diminta menunggu panggilan dari Mahkamah untuk mendengar sidang pengucapan putusan oleh majelis hakim konstitusi. (Panji Erawan/mh)