Petahana Bupati Kerinci, Jambi, Murasman, yang berpasangan dengan Zubir Dahlan, dalam perkara 125-126/PHPU.D-XI/2013 memajukan sejumlah saksi dalam sidang Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Kerinci, Selasa (1/10/2013).
Saksi-saksi yang diajukan pasangan calon nomor urut 3 atau Pihak Terkait itu hampir seluruhnya merupakan aparatur pemerintah Kabupaten Kerinci yang menjabat sebagai camat dan kepala desa (kades). Pada pokoknya para saksi membantah dalil-dalil para Pemohon dan keterangan saksi yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya.
Seperti diungkapkan Camat Sitinjau Laut, Nasrul, yang telah menjabat sebagai camat sejak 2008 sebelum Murasman menjabat Bupati Kerinci, menjelaskan tidak pernah melakukan sosialisasi atau ajakan kepada keluarganya untuk mendukung pasangan Murasman-Zubir Dahlan. Nasrul menjelaskan, acara yang digelar di rumah kakak kandungnya kopral Rasidan merupakan acara halal bi halal keluarga yang rutin digelar setiap tahun setelah Idul Fitri.
Nasrul juga mengungkapkan, sebagai ketua forum camat se-Kabupaten Kerinci tidak pernah memenuhi perintah Kepala Urusan Pemerintahan Kabupaten Kerinci, Syahril Hayadi, yang mengatasnamakan Bupati Kerinci untuk mengumpulkan dana dari para camat untuk membuat spanduk, baliho, dan umbul-umbul bagi pasangan calon nomor urut 3. Menurutnya, kalau pun benar perintah itu datang dari bupati kepada para camat, maka sudah pasti Bupati Kerinci akan menghubungi dirinya sebagai kepada ketua forum camat untuk diberitahukan kepada seluruh camat. Lebih lanjut, Nasrul mengetahui ini adalah inisiatif dari Syahril Hayadi yang masih kerabat dengan Pemohon Adirozal, calon bupati nomor urut 2, yang berpasangan dengan Zainal Abidin.
Keterangan lain untuk membantah tuduhan Pemohon mengenai adanya keterlibatan aparat Pemerintah Kabupaten (Pemkab.) Kerinci juga disampaikan oleh Jamal Penta Putra, Camat Siulak Mukai. Jamal menjelaskan mengenai pertemuan yang diadakan di musholla Desa Mukai Mudik tidak bertujuan untuk mendukung salah satu pasangan calon tertentu. Menurutnya, pertemuan pada 16 Januari 2013 tersebut merupakan acara pembentukkan panitia syukuran atas pemekaran Kecamatan Siulak Mukai, dan pertemuan tersebut dilakukan di musholla desa karena kantor kecamatan saat itu masih kantor sementara, dan tidak representatif untuk digunakan sebagai tempat pertemuan. Menurutnya dalam pertemuan tersebut sama sekali tidak menyinggung Pemilukada Kabupaten Kerinci tahun 2013.
Keterangan serupa juga disampaikan oleh sejumlah kepala desa yang hadir sebagai saksi dalam persidangan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva. Dalam kesaksiannya, para kades tersebut membantah telah menjadi tim sukses petahana Bupati Kerinci. Mengenai pemberian motor dinas yang berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD), pemberian tersebut diberikan untuk jabatan kepala desa (Kades) dan bukan orang pribadi, dibuktikan oleh keterangan sejumlah mantan Kades yang menyatakan telah mengembalikan motor tersebut ke desa karena masa jabatannya sebagai kades telah habis.
Sementara mengenai adanya tekanan dari sejumlah kades kepada Niprita Pustika, anggota Panitia Pemilihan Kecatan Siulak Mukai, Syafaruddin, Kades Mukai Hilir, menjelaskan para kades di kecamatan Siulak Mukai saat itu hanya meminta kepada Niprita untuk bersikap netral dan profesional dengan tidak berpihak pada salah satu pasangan calon.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada hari Rabu (2/10/2013), untuk memeriksa keterangan saksi-saksi Para Pemohon, pasangan calon nomor urut 2, Adi Rozal - Zainal Abidin, serta bakal pasangan calon Ami Taher dan Suhaimi Surah. (Ilham/mh)