Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan dua perkara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tangerang yang masing-masing dimohonkan oleh Pasangan Calon No. Urut 1 Harry Mulya Zein-Iskandar dan Pasangan Calon No. Urut 2 Abdul Syukur-Hilmi Fuad, Selasa (1/10). Terhadap permohonan Pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonannya dan memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk melakukan verifikasi ulang pengusulan partai politik terhadap keduanya. Sementara terhadap permohonan Pasangan Abdul Syukur-Hilmi Fuad, Mahkamah menunda penjatuhan putusan sampai dengan dilaksanakannya verifikasi ulang terhadap pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar.
Mahkamah dalam amar putusan perkara bernomor 115/PHPU.D-XI/2013 yang dimohonkan Pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar juga memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk melakukan verifikasi ulang pengusulan partai politik dan pemeriksaan kesehatan terhadap Pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto.
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umun Provinsi Banten untuk melakukan verifikasi ulang pengusulan partai politik terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 1 Harry Mulya Zein dan Iskandar serta Pasangan Calon Nomor Urut 4 Ahmad Marju Kodri dan Gatot Suprijanto, pemeriksaan kesehatan terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 4 Ahmad Marju Kodri dan Gatot Suprijanto,” ucap Ketua MK M. Akil Mochtar dalam amar putusan Mahkamah untuk perkara yang dimohonkan Harry Mulya Zein-Iskandar.
MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Banten, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan verifikasi dukungan partai politik dan pemeriksaan kesehatan tersebut sesuai dengan kewenangannya dan melaporkan kepada Mahkamah pelaksanaan amar putusan ini dalam waktu paling lambat dua puluh satu hari sejak putusan ini diucapkan.
Sebelumnya, Pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar mendalilkan bahwa pelaksanaan Pemilukada Kota Tangerang Tahun 2013 dilakukan melalui proses yang tidak benar, tidak sah, dan cacat hukum. Pasalnya, KPU Provinsi Banten telah menetapkan Pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto dan Pasangan Arief R. Wismansyah-Sachrudin berdasar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 83/DKPP-PKE-II/2013 dan Nomor 84/DKPP-PKE-II/2013, tertanggal 5 Agustus 2013. Padahal, kedua putusan DKPP tersebut menurut Pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar adalah inkonstitusional dan melanggar hukum.
Kedua putusan DKPP tersebut berbunyi sebagai berikut.
Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten untuk memulihkan dan mengembalikan hak konstitusional Bakal Pasangan Calon Arief R. Wismansyah-Sachrudin dan Bakal Pasangan Calon Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto untuk menjadi Pasangan Calon Peserta Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013 dengan tanpa merugikan Pasangan Calon Peserta Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2013 lain yang telah ditetapkan sebelumnya.
Menurut Pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar putusan DKPP tersebut melanggar hukum karena Pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto dianggap tidak memenuhi syarat dukungan partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana ditentukan dalam Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Terlebih, Pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto tidak mengikuti pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Tim Dokter yang ditunjuk, sehingga keduanya dinyatakan tidak lolos verifikasi persyaratan administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang.
Mahkamah berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, DKPP hanya berwenang untuk memutuskan pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara Pemilu dan tidak mempunyai kewenangan untuk menilai dan memutus hasil keputusan KPU maupun hasil keputusan BAWASLU yang terkait dengan kewenangannya dalam penyelenggaraan Pemilu.
Mahkamah melanjutkan bahwa DKPP sebagai lembaga yang oleh UU hanya diberikan kewenangan untuk memutuskan pelanggaran etik, tidak dapat memutuskan sengketa keputusan KPU yang dikeluarkan dalam lingkup kewenangannya. Menurut Mahkamah, keputusan DKPP dalam perkara Pemilukada Kota Tangerang adalah keputusan yang cacat hukum karena melampaui kewenangannya yang diberikan oleh undang-undang, sehingga tidak mengikat dan tidak wajib diikuti.
Namun, meski putusan DKPP tersebut tidak sah, karena dalam persidangan terbukti tidak ada kepastian calon yang didukung oleh Partai Hanura maka demi kepastian hukum, Mahkamah memerintahkan KPU Provinsi Banten harus melakukan verifikasi ulang terhadap dua pasangan calon, yaitu Pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar dan Pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto.
Satu hal lagi yang menjadi pertimbangan Mahkamah yakni Putusan DKPP Nomor 83/DKPP-PKE-II/2013 dan Nomor 84/DKPP-PKE-II/2013 yang diartikan oleh KPU Provinsi Banten dengan langsung menetapkan kedua bakal pasangan calon tersebut menjadi peserta Pemilukada Kota Tangerang Tahun 2013. Padahal, Putusan DKPP tersebut tidak harus langsung menetapkan, namun dapat terlebih dulu melakukan penilaian dan verifikasi ulang syarat kepesertaan kedua pasangan calon tersebut secara objektif sebagai pasangan calon peserta Pemilukada Kota Tangerang Tahun 2013, sehingga hak-hak konstitusionalnya tidak terabaikan. (Yusti Nurul Agustin/mh)