Mahkamah Konstitusi memerintahkan kepada KPU Kabupaten Lebak untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS di Kabupaten Lebak. Selain itu, KPU, Bawaslu, KPU Provinsi Banten, Bawaslu Provinsi Banten, dan Panwaslu Kabupaten Lebak juga diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya.
Demikian putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Lebak Banten yang dimohonkan oleh Pasangan No. Urut 2 Amir Hamzah-Kasmin, Selasa (1/10) yang dipimpin oleh Ketua MK M. Akil Mochtar.
Dalam isi amar putusan, MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Lebak, KPU, Bawaslu, KPU Provinsi Banten, Bawaslu Provinsi Banten, dan Panwaslu Kabupaten Lebak untuk melaporkan kepada Mahkamah pelaksanaan amar putusan ini dalam waktu paling lambat 90 hari sejak putusan ini diucapkan.
Salah satu dalil Pemohon yang terbukti menurut hukum adalah tentang adanya keterlibatan Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya yang notabene adalah ayah kandung Calon Bupati No. Urut 3, Iti Octavia Jayabaya (Pihak Terkait) dalam upaya pemenangan anaknya tersebut. Cara-cara yang dilakukan Mulyadi Jayabaya dalam memenangkan putri kandungnya yakni dengan memanfaatkan jabatannya dalam acara-acara kedinasan. Pada acara-acara kedinasan selaku Bupati Kabupaten Lebak, Mulyadi terbukti mengajak para peserta acara-acara kedinasan tersebut untuk mendukung dan memenangkan putrinya.
Tindakan Bupati Lebak tersebut akhirnya diikuti oleh jajaran di bawahnya antara lain seperti para kepala dinas, asisten daerah, para camat, dan para kepala desa yang terbukti memengaruhi dan mengajak masyarakat di Kabupaten Lebak untuk memilih Pihak Terkait.
Dalil Pemohon lainnya yang terbukti menurut hukum yakni terkait adanya kampanye berbau SARA oleh Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya. Mahkamah menemukan bahwa Mulyadi telah melakukan kampanye untuk Pihak Terkait dengan cara merendahkan martabat masyarakat Baduy/Kanekes yaitu pada pokoknya menyatakan bahwa orang Baduy adalah orang bodoh.
Menurut Mahkamah, perbuatan Bupati Lebak tersebut telah melanggar HAM, ketentuan dalam berkampanye dalam UU Pemerintahan Daerah, dan bertentangan dengan asas nullus/nemo commodum capere potest de injuria sua propria, yaitu bahwa tidak seorangpun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan sendiri dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan orang lain.
Karena dalil-dalil Pemohon tersebut di atas terbukti menurut hukum, maka Mahkamah memutuskan untuk memerintahkan PSU di seluruh TPS di Kabupaten Lebak. “Menurut Mahkamah, untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dan legitimasi bagi penyelenggaraan Pemilukada di Kabupaten Lebak, perlu dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Lebak. Pelaksanaan putusan ini harus dengan pengawasan yang ketat oleh Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Banten, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebak, dan harus membuat laporan tentang pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut dan disampaikan kepada Mahkamah,” ujar Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi membacakan nukilan pendapat Mahkamah dalam putusan bernomor 111/PHPU.D-XI/2013 itu. (Yusti Nurul Agustin/mh)