Dalam kesibukannya sebagai salah satu hakim konstitusi, Achmad Fadlil Sumadi meluangkan waktunya untuk menerima kunjungan studi yang dilakukan tiga belas dosen pengajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, Selasa (1/10).
Dalam paparannya, Fadlil menjelaskan seputar proses beracara di MK, baik yang bersifat khusus maupun umum. Proses administrasi ini merupakan salah satu hal yang perlu dijelaskan mengingat proses berperkara di MK, khususnya penyelesaian sengketa hasil pemilu, memiliki tenggat waktu yang relatif singkat, yakni hanya 14 hari, sehingga membutuhkan perhatian khusus dari para pihak yang berperkara.
Fadlil menambahkan, kewenangan MK yang lainnya, yaitu pembubaran partai politik, hanya bisa dilakukan oleh Presiden. “Yang menjadi dasar gugatan adalah apakah asas, tujuan dan program partai itu telah berlawanan dengan konstitusi. Jika benar bertentangan, maka MK bisa membatalkan registrasi partai tersebut. Putusan MK bersifat final dan erga omnes, dalam artian berlaku mengikat bagi seluruh warga Negara Indonesia,” jelas Fadlil.
Fadlil mengatakan, umumnya perkara yang masuk ke MK merupakan sengketa pemilukada, yang gugatannya dimasukan oleh pihak-pihak yang kalah dalam pemilukada.“Yang menjadi objek perkara adalah penetapan hasil pemilukada. Sebelum menjatuhkan amar putusan, MK tidak hanya memeriksa hasil Pemilukada, namun juga ikut memeriksa proses Pemilukada. Proses yang memiliki signifikansi terhadap hasil, itulah yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi,” urai Fadlil.
Dalam sesi tanya jawab, terlontar sejumlah pertanyaan yang mengkritisi kinerja hakim konstitusi, diantaranya netralitas hakim MK yang berlatar partai politik. Menjawab hal ini, Fadlil mengatakan, para hakim yang berasal dari partai politik harus dapat meninggalkan kepentingan pragmatisnya demi menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi sekaligus seorang negarawan.
Selain mengikuti ceramah dari hakim konstitusi, kunjungan yang dilakukan sebagai bagian dari program short course tersebut, para pengajar FH Unand juga berkesempatan mengikuti proses persidangan Mahkamah Konstitusi. (Julie/mh)