Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara PHPU Kabupaten Gunung Mas 2013 - Perkara No 121 dan 122/PHPU.D.XI/2013 - pada Selasa (1/10) siang. Agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan dari para saksi yang diajukan oleh Pemohon. Majelis Hakim Konstitusi sendiri dipimpin oleh Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar.
Mengawali persidangan, saksi Pemohon Perkara No. 121 bernama Albert Salatan, menjelaskan pada 9 Juni 2013, ia bersama partai politik pengusung antara lain Partai PIS, Republika Nusantara, Partai Buruh, Partai Pelopor, mendaftarkan bakal calon atas nama Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy.
“Dalam mekanisme pendaftaran itu, kita mengisi absensi, kemudian menyerahkan berkas. Selanjutnya oleh KPU Gunung Mas, kita diperiksa administrasi, ternyata dari 20 partai politik pengusung saat mendaftarkan diri, ada dua partai politik yang belum menandatangani pada daftar usungan yaitu formulir B1-KWK yang kami lampirkan,” kata Albert.
Dengan demikian, ujar Albert, secara resmi saat itu dari 20 partai yang mengusung, diterima sebanyak 18 partai politik. Selanjutnya pada 15 Juni 2013, Albert menerima surat dari KPU. tentang kelengkapan berkas. “Ternyata dalam berita acara yang disampaikan itu, kandidat yang kami usung langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ujar Albert heran.
Alasannya, menurut KPU, ada dua partai politik yang bermasalah kepengurusannya. Kemudian Albert pun berinisiatif memperbaiki administrasi yang dianggap tidak memenuhi syarat itu. Pada 19 Juni 2013 ia bersama sejumlah partai pendukung menyampaikan kelengkapan yang dimaksud oleh KPU, yaitu termasuk SK PIS yang menurut KPU tidak memenuhi syarat. “Namun pada berita acara berikutnya, kami tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat dan kelengkapan administrasi,” jelas Albert.
Pembagian beras
Sementara itu, saksi Pemohon Perkara No. 122 bernama Dehen menuturkan adanya pembagian beras agar memilih salah seorang pasangan calon. Diceritakan Dehen, sebelum memasuki hari pelaksanaan pemungutan suara, ia yang tinggal di Desa Sarerangan Kecamatan Tewa, Gunung Mas, didatangi seorang wanita.
“Namanya, Ibu Erna. Dia memberikan saya beras sebanyak 17 kg, tapi syaratnya harus menyoblos pasangan calon nomor urut 2,” kata Dehen kepada Majelis Hakim.
Sedangkan para Saksi Pemohon lainnya, antara lain menyampaikan keterangan maupun fakta terkait masalah DPT, formulir C, formulir B1-KWK, maupun adanya indikasi praktik politik uang atau money politics.
Sebagaimana diketahui, pada sidang pendahuluan, Pemohon Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy (Perkara No. 121) sebagai bakal pasangan calon menyatakan keberatan agar dilakukan pemilihan ulang, menyatakan batal dan tidak sah Pemilukada pada 4 September 2013 oleh KPU Kabupaten Gunung Mas, akibat empat pasangan calon peserta Pemilukada tidak memiliki landasan hukum. Empat pasangan calon tersebut berdasarkan Keputusan KPU yang dibatalkan melalui Putusan PTUN Palangkaraya. Hingga dilaksanakan pemungutan suara tidak diterbitkan SK KPU baru sebagai pengganti. Empat pasangan calon sesuai Keputusan KPU tersebut, yaitu Jaya S. Monong dan Daldin, Hambit Bintih dan Arton S. Dohong, Kusnadi B. Halijam dan Barthel D. Suhin, dan Aswin Usop-Yundai.
Sementara Pemohon Jaya Samaya Monong - Daldin (Perkara No. 122) sebagai pasangan calon nomor urut 1 menyampaikan keberatan terhadap pengesahan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilukada Kabupaten Gunung Mas 2013. Alasan keberatan Pemohon, karena adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, masif dan sangat berpengaruh terhadap perolehan masing-masing pasangan calon. (Nano Tresna Arfana/mh)