Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang Sengketa Pemilukada Provinsi Riau, Selasa, (1/10/2013), untuk mendengarkan dan memeriksa keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh para pihak. Para pihak tersebut, yaitu bakal pasangan calon Dalam Wan Abu Bakar-Isjoni (No.127/PHPU.D-XI/2013) dan pasangan calon Achmad-Masrul Kasmy (No.128/PHPU.D-XI/2013), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, dan pasangan calon nomor urut 1 Herman Abdullah-Agus Widayat, serta pasangan calon nomor 2 Annas Maamun-Arsyadjuliandi Rachman, sebagai Pihak Terkait.
Untuk membantah tuduhan Para Pemohon atas pelanggaran asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber-jurdil), KPU Provinsi Riau mengajukan sejumlah saksi untuk membuktikan tuduhan Para Pemohon adalah salah. Seperti diungkapkan anggota KPU Indra Giri Hilir, Herdian Asmi, soal penghilangan berkas dukungan bakal pasangan calon independen Wan Abu Bakar-Isjoni, menurutnya KPU Indra Giri Hilir sama sekali tidak menghilangkan berkas dukungan bakal pasangan calon tersebut.
Hal senada juga diterangkan oleh Firdaus Oemar, Ketua KPU Kuantan Sengingi, kepada majelis hakim konstitusi yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva. Menurut Firdaus, KPU hanya memverifikasi terhadap data dukungan yang sudah urut, sementara terhadap dukungan yang tidak urut harus diberi materai dan ditandatangani. Firdaus mengungkapkan, banyak data bukti dukungan bakal pasangan calon Wan Abu Bakar-Isjoni yang tidak urut dan tidak bermaterai sehingga harus dibatalkan.
Tiada Mobilisasi dan Intimidasi
Terhadap dalil pasangan calon nomor urut 4, Achmad-Masrul Kasmy, yang merupakan petahana bupati Rokan Hulu dan petahana Wakil Bupati Kepulauan Meranti, mengenai adanya pengerahan warga Kabupaten Labuhan Batu, Sumatra Utara, yang dimobilisasi untuk memilih di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, KPU Provinsi Riau membantah adanya peristiwa tersebut. Menurut Unan, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat pemungutan Suara (TPS) 17 dusun Bhakti Makmur, Bangun Jaya, yang juga merupakan kepala desa menyatakan tidak ada warga dari luar Rokan Hilir yang memilih di TPS nya. Unan menjelaskan bahwa wilayahnya memang berbatasan dengan Kabupaten Labuhan batu Selatan, Sumatra Utara, dan banyak warga desanya yang bekerja di wilayah tersebut.
Sementara terhadap tuduhan Achmad-Masrul Kasmy mengenai adanya pelanggaran dalam proses penghitungan surat suara sejumlah kecamatan, kabupaten-kota Provinsi Riau, KPU Provinsi Riau menghadirkan beberapa petugas Panitia Pemilu Kecamatan, komisioner KPU kabupaten-kota yang pada pokoknya menjelaskan telah memberikan salinan hasil rekapitulasi penghitungan surat suara kepada saksi-saksi mandat pasangan Achmad-Masrul Kasmy yang bertugas di TPS.
Mengenai adanya tuduhan dari Achmad-Masrul Kasmy mengenai intimidasi yang dialami karyawan perkebunan sawit PT. Serikat Putra dari pimpinan divisi yang bernama Muhammad, hal tersebut dibantah oleh Alman Simbolon dan Marwan Dali Munthe yang merupakan mandor dan staf supervisi listing payroll. Menurut Alman dan Marwan, mereka tidak mengenal kepala divisi bernama Muhammad, dan Ismadi yang memberikan keterangan mengenai adanya intimidasi dalam persidangan Senin, 30 September 2013 bukan karyawan PT. Serikat Putra.
Harus Menyertakan Wan Abu Bakar-Isjoni
Meski KPU menyatakan telah melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap dukungan bakal pasangan calon Wan Abu Bakar-Isjoni, dan ditegaskan oleh sejumlah saksinya dalam persidangan kali ini, namun hal itu dibantah oleh Wekarnis, saksi sekaligus ketua tim sukses pasangan Wan Abu Bakar-Isjoni. Menurut Wekarnis, berdasar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, Riau, KPU harus mengikutsertakan pasangan Wan Abu Bakar-Isjoni sebagai peserta Pemilukada Provinsi Riau, dan tidak ada perintah untuk menghitung kembali syarat dukungan bakal pasangan calon independen.
Keterangan berbeda juga terungkap ketika proses tanya jawab dibuka bagi para kuasa hukum. Dalam tanya jawab dengan sejumlah saksi yang diajukan KPU Provinsi Riau, Patra M Zen, kuasa hukum pasangan Achmad-Masrul Kasmy, mengungkapkan adanya perbedaan data yang dimiliki oleh Pemohon selaku pasangan calon dengan data yang berada di tangan KPU Provinsi Riau. Patra M Zen menegaskan, perbedaan tersebut terjadi akibat tidak diberikannya salinan rekapitulasi penghitungan surat suara pada sejumlah TPS di beberapa kabupaten-kota, sehingga pemohon tidak memiliki data pembanding perolehan jumlah suara yang benar.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada hari Rabu, 2 Oktober 2013, untuk memeriksa keterangan saksi yang diajukan Pemohon perkara 128/PHPU.D-XI/2013. (Ilham/mh)