Saksi Pasangan Saparudin-Maulan Aklil dalam sidang Sengketa Pemilukada Kota Pangkalpinang menerangkan mengenai adanya pembagian kupon untuk pengambilan ayam potong di rumah calon walikota nomor 5, Irwansyah. “Adanya pembagian kupon untuk mengambil satu ekor ayam potong dirumah orangtua salah satu pasangan calon nomor urut 5 Irwansyah,” terang saksi Pemohon perkara nomor 120/PHPU.D-XI/2013 di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa pagi (01/10).
Dalam sidang yang dipimpin ketua MK Akil Mochtar, saksi Pemohon lainnya menambahkan, selain ayam potong, tim sukses nomor urut 5 juga membagi-bagikan kupon untuk pengambilan beras sebanyak 5 kilogram, dan kupon untuk satu paket minum. Tidak berhenti di situ, saksi Pemohon Yuliana, tim relawan nomor urut 5, yang menjadi saksi pemohon pasangan calon nomor urut 4, memaparkan bahwa dirinya pernah disuruh untuk membagikan uang sebesar 50 ribu hingga 1,5 juta rupiah kepada warga, dengan himbauan untuk memilih pasangan calon nomor urut 5 Irwansyah-Sopian.
Saksi Pemohon Supriati selaku masyarakat biasa juga memaparkan, tim relawan pasangan calon nomor urut 5 datang ke rumahnya dan memberikan kartu undangan beserta kartu asuransi, serta uang sebesar 150 ribu rupiah di dalam amplop untuk memilih pasangan calon nomor urut 5.
Tidak Ada Permasalahan
Sementara dalam keterangan saksi Termohon KPU Kota Pangkalpinang menyampaikan, tidak ada permasalahan dalam rekapitulasi, baik ditingkat TPS maupun di tingkat Pleno. Selain itu, saksi selaku Ketua PPK mengatakan, tidak ada keberatan dari saksi Pemohon yang menghadiri rekapitulasi tersebut.
Ketua PPK Kecamatan Taman Sari Supriyanto menambahkan, ada tiga lembar surat suara yang rusak, dikarenakan pemilih salah mencoblos dan hal tersebut tidak dihitung. Sehingga selama penyelenggaraan berlangsung, tidak ada masalah dan berjalan dengan aman dan lancar. “Tidak ada laporan dari Panwaslu tentang adanya sanggahan atau pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama pemilihan berlangsung,” tambah Ketua PPK Taman Sari Supriyanto.
Sidang Perselisihan Hasil Pemilukada Kota Pangkalpinang akan dilanjutkan dengan acara mendengarkan keterangan saksi dari Pihak Terkait, dan saksi tambahan dari Pemohon, Rabu pagi (02/10). (Panji Erawan/mh)