Sidang Sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Jawa Timur kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi pada Senin (30/9) sore, di Ruang Sidang Pleno MK. Kali ini, Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK M. Akil Mochtar telah memeriksa saksi-saksi dari para pihak, baik dari Pemohon Pasangan Khofifah Indar Parawansa - Herman Sumawiredja (Berkah), Termohon Komisi Pemilihan Umum Prov. Jawa Timur, maupun Pihak Terkait Pasangan Soekarwo - Syaifullah Yusuf (Karsa). Saksi-saksi yang dihadirkan KPU Jatim dan Pasangan Karsa dalam keterangannya membantah adanya politisasi anggaran untuk kemenangan Karsa.
Termohon KPU Provinsi Jawa Timur menghadirkan beberapa panitia pemungutan suara pada berbagai tingkatan. Salah satunya adalah Kepala Bagian Hukum, Teknis, dan Humas KPU Jawa Timur Turmuzi. Dalam keterangannya, Turmuzi menerangkan tentang adanya penggunaan stiker pada formulir C1 untuk mengakomodir Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Pasangan Berkah harus diikutsertakan dalam Pemilukada Jawa Timur 2013 serta menjelaskan terkait keberadaan tanda pengaman pada formulir dan kertas suara.
Menurut Turmuzi, pada saat keluarnya Putusan DKPP tersebut, pihaknya sudah terlanjur mencetak dan menyebarkan kertas suara kepada KPU d tingkat kabupaten/kota. Kalaupun dicetak ulang, kata dia, tidak ada percetakan yang menyanggupinya. “Kalau kita cetak ulang waktunya itu tidak cukup,” ujarnya.
Di samping itu, solusi stikerisasi tersebut dilandasi pula dengan pertimbangan efisiensi anggaran. Pihaknya mengkalkulasi, jika harus mencetak ulang maka dibutuhkan dana sebesar Rp.2,8 miliar. “Sedangkan jika hanya dengan stikerisasi cukup dana Rp.200 juta.”
Keputusan tersebut, kata dia, merupakan solusi terbaik dan juga telah diketahui oleh KPU Pusat. “Kalau cetak ulang terus terang kami tidak berani, karena itu secara tidak langsung adalah tindak pidana korupsi. Pemborosan keuangan negara. Sebagai PPK saya tidak mau. Saya keberatan,” tegasnya.
Adapun terhadap ada tidaknya tanda pengaman pada formulir yang digunakan, dia menegaskan bahwa tanda pengaman ada pada setiap formulir sebagaimana disyaratkan. “Di lampiran C1 ada alat pengaman. Bukan seperti yang ditudingkan oleh Pemohon,” paparnya.
Saksi Termohon lainnya, Ketua KPU Sidoarjo Bima Aries memastikan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi penggunaan KTP dalam Pemilukada Jawa Timur, baik bagi petugas maupun masyarakat umum. Dia mengungkapkan, khusus bagi warga di Kecamatan Porong yang terkena dampak lumpur Lapindo, pihaknya memang sengaja tidak membagikan C6 karena penduduknya kebanyakan telah pindah dari kawasan tersebut. Namun dia memastikan bahwa tidak ada satu orang warga pun yang kehilangan hak untuk memilih dalam Pemilukada Jawa Timur. “Untuk korban lumpur Sidoarjo juga kami proteksi hak politiknya,” tuturnya.
“Desa Mindi, Kecamatan Porong tidak dibagi C6 karena penduduknya sudah pindah. Dan dari pengawas tidak ada laporan pelanggaran. Bawaslu Jatim juga hadir disana untuk menilai. Dan tidak ada pelanggaran,” papar Bima Aries.
Senada dengan kesaksian tersebut, Anggota KPU Sampang Miftahur Rozak menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran yang terjadi selama Pemilukada berlangsung. Buktinya, kata dia, meskipun ada laporan yang diterima Panwaslu, namun ketika dilakukan investigasi, Panwaslu pada akhirnya menyatakan laporan tersebut tidak terbukti. “Sudah mendapatkan rekomdasi dari Panwaslu Kabupaten. Tapi hasil kajian Panwas tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.”
Dia juga meyakinkan bahwa tidak ada coblos “borongan” yang dilakukan oleh petugas KPPS seperti tudingan Pemohon. “Pelaksanaan Pilgub di Pulau Mendangin terlaksana dengan baik, lancar, dan sukses. Dengan indikasi bahwa tidak ada arahan terhadap ketua KPPS untuk dikumpulkan atau diarahkan untuk memilih salah satu pasangan calon,” jelasnya.
Sementara itu Pihak Terkait, melalui kuasa hukumnya Robikin Emhas mengungkapkan, apa yang telah dilakukan oleh Pemprov Jawa Timur melalui Program Jalan Lain Menuju Kesejahteraan Rakyat (Jalin Kesra) di bawah kepemimpinan Gubernur Ssoekarwo, adalah upaya nyata untuk mengentaskan kemiskinan di Jawa Timur. “Jalin Kesra Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) merupakan upaya Pemprov Jatim meretas jalan agar warga sangat miskin keluar dari kemiskinan,” tegasnya.
Menurutnya, Program Jalin Kesra RTSM juga merupakan wujud nyata dari visi misi Karsa Jilid I yang dijabarkan dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jawa Timur. Yang mana, sudah dibahas dan disetujui bersama DPRD serta Menteri Dalam Negeri. Hal ini sebagaimana diterangkan oleh beberapa saksi Pihak Terkait, antara lain Wakil Ketua DPRD Jatim Sunaryo dan Kepala Bappeda Jatim Zainal Abidin.
Menurut Sunaryo, ketika pembahasan RAPBD di DPRD Jatim, tidak ada sama sekali keberatan dari fraksi-fraksi. “Tidak ada (keberatan). Bulat dan semua tanda tangan. Setelah itu selesai, kita bawa ke departemen dalam negeri,” bebernya. “APBD itu rangkaiannya tidak ujuk-ujuk, tapi melewati rangkaian yang sangat panjang.”
Menurut Zainal Abidin, proses pembahasan APBD Jawa Timur, sudah memenuhi prinsip-prinsip pembahasan anggaran yang berlaku. Dia menekankan, pembahasan sudah sangat partisipatif dengan melibatkan para stakeholder (pemangku kepentingan) dari segala lapisan dan golongan. “Artinya seluruh usulan betul-betul berasal dari masyarakat. Apakah itu dari kabupaten, apakah dari kelompok masyarakat, atau hasil reses anggota DPRD saat turun ke dapil masing-masing,” paparnya. “Melibatkan para akademisi, Badan Eksekutif Mahasiswa, tokoh buruh, pengusaha, tokoh agama dan seluruh asosisiasi yang terkait. Semuanya terlibat di situ.”
Pelanggaran untuk Kemenangan Karsa
Sementara itu, pada kesempatan tersebut, pada awal dan akhir persidangan diwarnai mendengarkan keterangan saksi Pasangan Berkah sebagai Pemohon perkara ini. Para saksi Pemohon kembali mengungkapkan berbagai pelanggaran yang mewarnai pelaksanaan Pemilukada Jawa Timur 2013. Beberapa diantaranya masih berkaitan dengan keterangan saksi pada persidangan sebelumnya, yakni terkait program Jalin Kesra yang dituding menjadi alat untuk memenangkan Pasangan Karsa; tidak dibagikannya undangan memilih (Kartu C6) kepada warga yang memiliki hak pilih; serta adanya petugas Kelompok Pelaksana Pemungutan Suara (KPPS) yang mencoblos sebagian besar kartu suara pada beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Setelah mendengarkan keterangan para saksi, Majelis Hakim kemudian menjadwalkan untuk kembali memeriksa saksi dari para pihak. Untuk sidang selanjutnya, akan digelar pada Selasa, (1/10) pukul 17.00 WIB di Ruang Sidang MK. (Dodi/mh)