Usai memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), pada Kamis, 11 Juli 2013 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang yang digelar Senin (30/9) mendengarkan laporan KPU Provinsi Sumatera Selatan terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang tersebut. MK memerintahkan KPU Sumsel PSU di seluruh TPS di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu, Kota Palembang, Kota Prabumulih, dan Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Kuasa Hukum KPU Provinsi Sumatera Selatan menyatakan pemungutan suara ulang telah dilaksanakan secara serentak di daerah-daerah yang diperintahkan dalam putusan Mahkamah sebelumnya. Pemungutan Suara Ulang tersebut menurut kuasa hukum KPU Provinsi Sumatera Selatan dilaksanakan pada Rabu 4 September 2013.
Dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut, pasangan Eddy Santana Putra dan Anisja memperoleh 507.149 suara. Sedangkan Pasangan Iskandar Hasan dan Hafisz Tohir mendapat 341.278 suara. Sementara itu Pasangan Herman Deru dan Maphilinda Boer mendapat 1.389.169 suara. Dan Pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki unggul dengan 1.447.799 suara.
Sebelumnya, MK dalam perkara nomor 79/PHPU.D-XI/2013 pada Kamis, 11 Juli 2013 yang lalu, memutuskan permohonan Pasangan Herman Deru dan Maphilinda Boer terbukti untuk sebagian. Mahkamah saat itu berpendapat bahwa memang benar telah terjadi pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh Pasangan Alex Noerdin dan Ishak Mekki selaku Pihak Terkait. Pelanggaran dimaksud berupa adanya pemanfaatan anggaran pendapatan dan belanja daerah oleh pihak terkait selaku gubernur incumbent dengan membagikannya dalam bentuk pemberian hibah dan bantuan sosial berupa sembako serta sepeda motor yang dilakukan sangat berdekatan dengan hari pencoblosan. Tindakan tersebut dinilai secara langsung maupun tidak langsung dapat memengaruhi pilihan para pemilih atau dengan kata lain menguntungkan Pihak Terkait.
Sedangkan untuk permohonan Pasangan Eddy Santana Putra dan Anisja Djuita Supriyanto, Mahkamah menunda penjatuhan putusan sampai dilaksanakannya putusan terhadap permohonan Pasangan Herman Deru dan Maphilinda Boer. (Yusti Nurul Agustin/mh)